TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bawaslu Kuansing melakukan koordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Rapat koordinasi ini, terkait pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi September 2020 yang tinggal beberapa bulan ke depan.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah soal penegakkan hukum yang dilakukan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dalam pertemuan tiga institusi itu, sepakat untuk menjaga netralitas
Menurut Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, pertemuan yang dilangsungkan Selasa (25/2) di Kedai Coffe Tepi Sawah, dihadiri langsung Kapolres Kuansing Hengky Poerwanto SIK MM, Kajari Kuansing Hadiman, Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni SSos, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kuansing Lukman SPd, serta anggota tim Sentra Gakkumdu lainnya.
Pembentukan Sentra Gakkumdu ini, kata Mardius Adi, terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di pertemuan itu, Kapolres dan Kajari berharap tim Sentra Gakkumdu bekerja sesuai perintah Perundang-undangan, menegakkan keadilan Pemilu dalam hal ini pidana Pemilu, mensukseskan Pilkada dengan ikut melakukan sosialisasi peserta Pemilu, elemen masyarakat, ASN dan Kepala Desa.
“Dengan terbentuknya Tim Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kuansing, kami berharap dapat menangani dengan optimal bila terjadi pelanggaran yang bersifat tindak Pidana pada Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020,"ujar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi
Selain itu, koordinasi dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020. Karna itu anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.
Laporan: Desriandi Chandra
Editor: E Sulaiman