SEKDA KUANSING MUNDUR

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Mendadak Letakkan Jabatan

Kuantan Singingi | Senin, 24 Mei 2021 - 22:23 WIB

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Mendadak Letakkan Jabatan
Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini MT. (DESRIANDI CANDRA)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini MT diam-diam mendadak meletakkan jabatannya. 

Bahkan, Dianto Mampanini resmi dilantik Gubernur Riau, Syamsuar sebagai fungsional widyaiswara di lingkungan Pemprov Riau, Senin (24/5/2021). 


Padahal, masa jabatan Dianto Mampanini belum habis, belum masuk pada masa purna pensiun dan tidak diberhentikan bupati.

Langkah yang dilakukan Dianto Mampanini membuat para pegawai kaget. Bahkan menjadi buah bibir dan perbincangan di media sosial.

"Iya. Pak Dianto meletakkan jabatan dan pindah ke provinsi sebagai widyaswara. Tadi siang bahkan sudah dilantik Gubri," kata PLt Kepala BKPP Kuansing, Drs Hendrisiswanto, menjawab Riaupos.co, Senin (24/5/2021) di Telukkuantan.

Ia bahkan tidak tahu apa alasan Sekda Dianto Mampanini meletakkan jabatan dan pindah ke provinsi. Karena tidak ada penjelasan secara lisan dan tertulis dari yang bersangkutan pada BKPP

Untuk mengatasi kekosongan ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing telah mengajukan tiga nama pada Bupati Mursini sebagai Plt Sekda. Yakni, Asisten I Muhjelan, Asisten III Agusmandar, dan Staf Ahli Bupati Ramli.

Namun sebelum dipilih atau ditunjuk Plt Sekda, sesuai PP nomor 3 tahun 2018, kata Hendrisiswanto, bupati harus memilih Plh Sekda. Dalam waktu 15 hari, bupati baru bisa menetapkan sebagai Plt Sekda.

"Siapa yang akan menjadi pelaksana tugas di antara tiga nama itu, kemungkinan besok sudah turun SK Pak Bupati," ujarnya.

Sesuai peraturan, masa jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan. Jika belum ada pejabat yang definitif, maka bisa diperpanjang tiga bulan ke depan.

Ditanya soal assessment pemilihan Sekda baru, Hendrisiswanto menjelaskan ada proses yang harus dilakukan. Yakni, harus ada persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah ada persetujuan itu baru bisa dibentuk panitia seleksi. 

"Yang jelas, prosesnya kita lakukan dulu untuk mengisi kekosongan," ujarnya. 

Terkait dengan itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Dianto Mampanini belum bisa dihubungi. 

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook