TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya menolak gugatan atas nama Dicko Fajri yang menggugat Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi, terkait keputusannya mengangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kuantan Mudik beberapa bulan yang lalu.
Dalam gugatan tersebut, selain Bupati Kuansing, Dicko Fajri juga menggugat Camat Kuantan Mudik perihal daftar nama-nama calon anggota BPD terpilih masing-masing desa se-Kuantan Mudik periode 2020-2026.
Menurut Kabag Hukum Setda Kuansing Suryanto SH kepada Riau Pos, Kamis (22/10) bahwa, majelis hakim telah memutuskan gugatan atas nama Dicko Fajri melalui kuasa hukumnya, Oky Nanda Putra SH MH, Mohd Irfan SH, dan Citra Adillah SH.
"Iya. Gugatan ini ditolak oleh majelis hakim pada 22 Oktober 2020, dengan perkara nomor: 27/6/2020/PTUN.PBR," kata Suryanto.
Suryanto menambahkan, sesuai mekanisme berita acara di pengadilan, penggugat diberi waktu melakukan upaya hukum terkait hasil putusan. "Kita tunggu waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan, penggugat banding atau tidak," kata Suryanto.(yas)