Perangi Narkoba, Pemerintah Desa Harus Berperan

Kuantan Singingi | Rabu, 22 Januari 2020 - 14:22 WIB

Perangi Narkoba, Pemerintah Desa Harus Berperan
Kepala BNNK Kuansing, Wim Jefrizal SH memaparkan tentang bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Rabu (22/1/2020) di Aula SMKN 2 Teluk Kuantan. Foto: Desriandi Chandra/riaupos.co

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO- Peredaran narkoba sudah sampai ke lini masyarakat hingga ke desa. Upaya pencegahan dan pemberantasan ini perlu ditangani bersama, termasuk peran dari pemerintahan desa.

Pemerintah desa, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi, Wim Jefrizal SH, tidak bisa tidak dilibatkan. Semua komponen pemerintah desa perlu terlibat dalam meningkatkan daya tahan keluarga terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

Langkah itu, sebagai upaya untuk mewujudkan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang sudah di canangkan 2019 lalu."Semuanya harus terlibat. Apalagi sudah aturan yang jelas telah di keluarkan pemerintah terkait program Desa Bersinar ini," kata Wim Jefrizal dalam Talk Show Diseminasi Informasi pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Aula SMKN 2 Teluk Kuantan.

Talkshow yang dihadiri Forum Kepala Desa Kabupaten dan Kecamatan serta insan pers, Wim menjelaskan di Kuansing sudah ada tiga desa yang dijadikan pilot project. Masing-masing Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik, Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah dan Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat.

  Ketiga desa ini dalam catatan BNNK Kuantan Singingi merupakan desa dengan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba yang relatif tinggi.

Desa merupakan wilayah strategis sebagai jalur penyeludupan dan peredaran narkoba. Karena itu, desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Bagaimana memaksimalkan keterlibatan komponen masyarakat desa dalam memerangi narkoba, yakni malakui program Desa Bersinar yang sudah ada regulasinya. Pemerintah desa bisa dan boleh menggunakan dana desa dalam upaya membantu mensosialisasikan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap  narkoba.

 

Bagi pemerintahan desa, sambung Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing, Ir Emil Harda MM MBA, sedari awal forum komit untuk membantu memerangi pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di desa. "Sekalipun ada anggota forum yang terlibat narkoba, kita tidak akan memberikan bantuan apa pun," ujarnya.

  

Sekarang, dengan adanya program Desa Bersinar yang di gagas BNN, Emil berharap Kabupaten Kuantan Singingi bisa dilakukan menyeluruh program Desa Bersinar yang sekarang baru tiga desa.

Kepala Desa, langsung di tunjuk sebagai Kepala P4GN di desa. Sehingga sosialisasi peredaran dan bahaya narkoba ini dilakukan di setiap desa. Sehingga angka peredaran narkoba di Kuansing.

laporan Desriandi Chandra

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook