KORUPSI KUANSING

Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Korupsi

Kuantan Singingi | Selasa, 21 Juli 2020 - 03:27 WIB

Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Korupsi
Lima tersangka korupsi kegiatan di Sekretariat Daerah Kuasing tahun 2017, menaiki mobil tahanan yang disaksikan oleh Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (20/7/2020). (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan akhirnya melakukan eksekusi penahanan lima tersangka yang terlibat melakukan tindakan pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13.300.600.000. Kesemuanya bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Kepastian dilakukannya penahanan lima tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kicki Arityanto SH MH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasubagbin Jefri Hardi SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu SH MH, dan tim lainnya, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Senin (1/7/2020).


Dijelaskan Kajari Kuansing, Hadiman, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 1 April 2020 lalu. Mereka yang dilakukan eksekusi penahanan tersebut masing-masing H Muharlius SE MM (MHL) Plt Sekda, M Saleh MM (MS) selaku Kabag Umum Setda Kuansing, Verdi Ananta SE MM (VA) selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing, Hety Herlina (HH) selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing, dan Yuhendrizal (YH) selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing .

Kelimaya di titipkan di sel Polres Kuansing sebagai tahanan Lapas Telukkuatan. Ini mengingat, keterbatasan tempat dan Covid-19 yang masih melanda.

Sementara enam kegiatan yang dimaksud, berupa kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.

Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut, MHL, selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. Lalu, MS, selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Selajutnya VA. Pada perkara ini, kata Hadiman, pada perkara selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan tersebut. HH, selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku PPTK terhadap kegiatan tersebu. 

Tersangka terakhir adalah YH. Dalam perkara tersebut, YH selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan, kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516. Sementara yang baru dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

Sebelum ditetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, Hadiman menjelaskan, mereka telah memanggil sebanyak 48 orang saksi, termasuk penyedia makan minum. 

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," jelas Kajari Hadiman.

Ditanya soal kemana aliran dana yang digunakan kelima tersangka serta kemungkinan akan ada tersangka baru, Hadiman menyebutkan tergantung bukti dipersidagan. Kasus ini, akan segera menjalani persidangan.

"Jadi soal materil, akan kita buktikan dipersidangan. Termasuk soal kemana aliran dana dan siapa-siapa yang menikmatinya,' ujar Hadiman. 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook