TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Kuansing dan Dinas Pertanian Kuansing dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kuansing, Senin (21/6/2021).
Hadir dalam MoU, Kejari Kuansing Hadiman SH MH, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kadis Pertanian Kuansing Ir Emmerson, dan seluruh pengurus Forum KUD di Kuansing.
Penandatanganan MoU antara Kejari Kuansing dengan Dinas Pertanian yakni tentang penanganan permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadimam menyampaikan, sangat mendukung realisasi Program Strategis Nasional (PSN) dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Di mana Dinas Pertanian sebagai pembina dan monitoring dalam kegiatan tersebut dan peran serta Kejaksaan dalam kegiatan mendorong agar realisasi program strategis nasional berupa kegiatan peremajaan sawit rakyat dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.
Kegiatan pendampingan hukum terhadap Program Strategis Nasional (PSN) dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut merupakan pertama kalinya ada di provinsi Riau ini.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman