Berpeluang Defisit, Proyek 2019 Terancam Tak Dibayar

Kuantan Singingi | Jumat, 20 Desember 2019 - 14:58 WIB

Berpeluang Defisit, Proyek 2019 Terancam Tak Dibayar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP MSi.(foto: int)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tahun anggaran 2019 segera berakhir. Penerimaan daerah Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dari berbagai sumber berpotensi terjadi defisit. Akibatnya, pembayaran tahun sekarang terancam tak dibayarkan.

"Iya. Proyek 2019 terancam tak dibayar, karena kemungkinan defisit anggaran," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP MSi kepada wartawan, Jumat (19/12/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, sampai kini dari target penerimaan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.672.912.790.148,54 yang sudah masuk ke kas daerah baru sebesar Rp1.442.026.685.672,04 atau baru terealisasi sebesar 86,42 persen. Sedangkan dari penerimaan daerah yang sudah masuk sebesar Rp1.442.026.685.672,04 tersebut yang sudah diterbitkan SP2D-nya (dicairkan) sebesar Rp1.358.925.610.090,00. Dengan demikian sisa kas yang tersedia saat ini sekitar Rp83.101.075.582,04.

"Dari Rp83.101.075.582,04 yang tersedia itu, sebesar Rp76.880.581.517,50 sudah ada peruntukannya. Yakni, membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), baik fisik dan non fisik. Dan kegiatan yang didanai dana insentif daerah (DID), dana desa  (DD) , anggaran dana desa  (ADD), dana alokasi umum (DAU) tambahan, bantuan keuangan  provinsi untuk  guru bantu serta dana bencana alam. Itu peruntukkannya," jelas Hendra.

Melihat realisasi penerimaan daerah itu, menurut Hendra, berkemungkinan  kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2019  ada yang tidak dapat dibayarkan seluruhnya. "Kita saat ini menunggu dana bagi hasil  dari pemerintah pusat  untuk triwulan IV. Kondisinya belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak," ujar Hendra.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu transfer sejumlah penerimaan guna mengatasi defsit. Dana yang masih ditunggu itu, berdasarkan peraturan mentri keuangan (PMK) nomor : 180/PMK.07/2019 tentang  perubahan rinciaan dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV bagian Pemkab Kuansing  sebesar Rp75.788.947.533,00 dan pagu kurang bayar  tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp23.856.261.319,00.

“Dana lainnya yang juga masih kita tunggu yakni, dana bagi hasil provinsi sekitar 20 miliar. Dana provinsi ini sampai saat ini juga belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak. Jika dana yang masih ditunggu itu tidak kunjung diterima hingga tahun anggaran berakhir, maka akan terjadi tunda bayar terhadap rekanan yang dananya bersumber dari dana APBD," ungkap Hendra.

Laporan Juprison
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook