TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Meski bulan Ramadan, tidak membuat Polres Kuansing dan jajarannya berhenti dalam menindak penambangan ilegal. Selasa (19/4/2022), personel gabungan Polres dan Polsek Singingi melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi.
Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH didampingi Kanit Samapta Polsek Singingi IPTU Syafrizal. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman SH menjelaskan, penertiban ini dilakukan berkaitan dengan informasi yang didapat adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Keranji.
Pada saat tim ke lokasi, ujar Tapip usman, ditemukan dua unit perlengkapan PETI yang tidak beroperasi, dan pekerja sudah tidak ada. Melihat itu, selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara membakar dan merusak alat-alat PETI agar tidak dapat digunakan lagi.
Dari keterangan penjaga kebun yang berada di dekat lokasi, aktivitas PETI sudah tidak ada lagi sejak adanya razia oleh Polsek Singingi pada 11 April 2022 lalu hingga sekarang. Meski begitu, tim tetap melakukan tindakan berupa memecahkan paralon-paralon, merusak selang/pipa air, memecahkan mesin dompeng dan membakar rakit PETI.
"Tidak ada barang bukti yang diamankan di lokasi, situasi aman kondusif", ujar Tapip Usman.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman