TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Agung RI, Prof Dr H ST Burhanuddin SH MM melakukan rotasi besar-besaran di jajarannya. Dalam SK Jaksa Agung RI, nomor KEP-IV-171/C/02/2022 tertanggal 18 Februari 2022 itu, nama Kajari Kuansing Hadiman SH MH termasuk di dalamnya.
Hadiman pindah tugas sebagai Kajari Mojokerto, Jatim. "Iya. Saya akan pindah tugas sebagai Kajari Mojokerto, Jatim. Mohon doa restunya dan dukungannya," kata Hadiman yang dihubungi Riaupos.co, Sabtu (19/2/2022).
Hadiman yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara mengatakan, sebagai abdi negara, dirinya siap menjalankan tugas sebagai penegak hukum di mana pun. Karena itu merupakan bagian dari kepercayaan pimpinan.
Meski SK Jaksa Agung yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono telah keluar, dirinya dan tim penyidik Kejari Kuansing tetap fokus pada penuntasan kasus-kasus yang sedang di tangani lembaga yang dipimpinnya.
Misalnya saja, penuntasan kasus tiga pilar yang sejak 2021 lalu menjadi atensi Kejari Kuansing. Proyek gagal yang menghabiskan dana APBD Kuansing ratusan miliar itu, terdiri dari pembangunan Hotel Kuansing, pasar tradisional berbasis modern dan pembangunan Kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
"Sebelum Sertijab, kita tetap fokus menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang kita dalami. Mudah-mudahan, sebelum pindah sudah naik statusnya menjadi penyidikan," ujar Hadiman yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kajari terbaik III nasional itu.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi