PILKADA KUANSING

Di Kuansing Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu

Kuantan Singingi | Selasa, 17 November 2020 - 12:16 WIB

Di Kuansing Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, IL , Kamis (12/11/2020) kemarin dilaporkan ke Bawaslu Kuansing. Dia di duga kuat ikut mengkampanyekan paslon nomor Urut 1.

Oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung ini, dalam video berdurasi 2 menit 25 detik, tertanggal 6 November 2020 di Desa Pangkalan Indarung saat kampanye Paslon urut 1, terlihat bersama Calon Wakil Bupati urut 1, Suhardiman Amby bersama tim. Dia ikut berjoget randai bersama masyarakat, Paslon, dan tim pemenangan di lokasi kejadian.


Tindakan oknum kepala desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi berinisial IL itu, kata Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH merugikan pihaknya maupun Paslon lain.

"Jadi Kamis (12/11/2020) kemarin, kami laporkan ke Bawaslu Kuansing. Ini bertujuan agar aparat termasuk kepala desa sebagai perangkat desa, bersikap netral," kata Asep Ruhiat kepada RiauPos.Co, Selasa (17/11/2020).

Kejadian ini merupakan temuan tim di lapangan sehingga di pandang perlu untuk ditindaklanjuti. 

Terkait dugaan pelanggaran pemilu pelibatan aparatur desa, hal ini melanggar pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- atau paling banyak Rp6.000.000,-.

Jo Pasal 70 Ayat (1) huruf c Undang-UndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang Undang, yang berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala fesa  atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. 

Demikian juga, calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, mereka menilai kalau telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye diluar jadwal, pelanggaran protocol kesehatan Covid-19. Paslon urut 1, usai melakukan kampanye terbatas di rumah salah satu warga, pada malam harinya dilanjutkan di lapangan bola Desa Pangkalan Indarung dengan berandai hingga pukul 01.00 Wib. Sementara yang di bolehkan kampanye di ruang tertutup.

"Imbauan kami, mari kita sama-sama patuhi aturan yang ada," kata Asep.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, pihaknya Senin (16/11/2020) kemarin sudah memanggil pelapor, saksi-saksi dan oknum kepala Desa Pangkalan Indarung. 

"Hari ini, Selasa (17/11/2020) kita mengklarifikasi pada pihak 01," tegas Adi.

Untuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa ini, pelapor melampirkan video dan foto-foto kejadian. Di mana saat kejadian terlihat oknum kepala desa berjoget randai dengan Paslon sambil mengacungkan jari satu sebagai simbol urutan Paslon. Jika terbukti, oknum kepala desa bisa di kenai hukuman penjara minimal 1 bulan hingga 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp6.0000.0000,-.

Kades Bantah

Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ikut yang di konfirmasi RiauPos.Co membantah kalau ikut mengkampanyekan Paslon urut 1. 

Ilut menjelaskan, waktu itu ada sunatan massal, lalu malamnya ada kesenian randai. Tdak hanya dirinya yang ikut berjoget randai tapi juga masyarakat setempat. Ia berandai karena diajak masyarakat untuk meramaikan kesenian randai itu. Kebetulan, di acara itu ada Paslon urut 1 yang juga ikut berandai. Paslon urut 1, habis kampanye berencana kamping. Karena hujan mereka tidak jadi kemping..

Persoalan ini, kata Ikut sudah dijelaskannya di Bawaslu Kuansing kemaren saat dimintai keterangan terkait video dan foto yang dilaporkan itu. "Itu saja kondisinya. Jadi saya tidak ada mengkampanyekan Paslon," ujar Ikut.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook