TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas kasus Korupsi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), UAD berhasil di tangkap tim Satreskrim Polres Tapsel di backup tim Satreskrim Polres Kuansing di desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing Riau sekitar pukul 11.00 Wib, Kamis (16/9/2021).
Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata SI MSi melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua SH, Jumat (17/9/2021) di Telukkuantan.
" Iya, 5 (lima) orang personel Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka UAD. DPO kasus korupsi," terang Marudut.
Sebelum penangkapan, kata Marudut, tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh masyarakat di Desa Pangkalan. Kemudian, bersama-sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh dua orang. Setelah tergambar tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD.
Di gubuk tersangka hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan tiga orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND. Dari pengakuan ALD, tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang di cari polisi sehingga tersangka bersembunyi.
Kemudian, tim opsnal Polres Tapanuli Selatan dan Polres Kuantan Singingi, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap gubuk tersangka. Tak lama kemudian terlihat tersangka kembali ke gubuk. Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka UAD berhasil dilakukan penangkapan.
Dalam operasi penangkapan tersangka UAD, kata Marudut, personel Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari IPDA Aep Saifurohman S TrK, Bripka Sandy Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari, Brigadir Koprinaldi, Briptu Ricky Muhammad, Bripda Memed Ali Akja.
Sedangkan personel Satreskrim Tapsel sebanyak empat orang, masing-masing AIPDA Bonggal Harahap, Bripka Andiansyah Putra SH, Bripka Rahmad Pardamean, Bripda Minda Mora Harahap.
Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai laporan polisi nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 2 November 2020. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 2 Nopember 2020.
Rencananya personel Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan hari ini, Jumat (17/9/2021).
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani