Kajari Geledah Hotel Kuansing dan Sita Dokumen

Kuantan Singingi | Kamis, 17 September 2020 - 10:50 WIB

Kajari Geledah Hotel Kuansing dan Sita Dokumen

TELUKKUANTAN, (RIAUPOS.CO) - Kejari Kuansing Hadiman SH MH, Rabu (16/9) turun melakukan penggeledahan Hotel Kuansing di ruas Jalan Teluk Kuantan-Pekanbaru. 

Ini terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak Kejari Kuansing. Saat melakukan cek lokasi, Kejari didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Wakil Ketua Tim Penyidik yang juga Kasubag Bin Jefri Hardy SH, Kasi Intel Kicky Ariyanto SH, dan Kasubsi B Intelijen Teguh Prayogi SH.

Baca Juga :Paket Tahun Baru Spesial, Persembahan Grand Elite Hotel Pekanbaru

Selain itu, pihak Kejari Kuansing ikut membawa langsung Akuntan Register Negara Muhammad Ansar, Konsultan Pengawas Siwi Yudo serta PPTK kegiatan dari Dinas PUPR Kuansing Alpion Hendra.

Kajari Hadiman tiba bersama tim sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memeriksa satu per satu ruangan hotel yang saat ini terbengkalai dengan kondisi rusak parah.

Mulai dari lantai bawah, lantai dua. Kamar sebanyak 46 kamar, ruang sarapan, selasar hotel hingga ke gedung Pertemuan Abdul Rauf tempat penyimpanan sisa mubiler yang masih ada. Menurut Kejari Hadiman SH MH yang juga Ketua Tim Penyidik mengatakan, dia turun bersama anggota tim penyidik, menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (meubeler) Hotel Kuansing 2015 dengan pagu Rp12,5 miliar lebih.

Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya sendiri sudah memanggil dan memeriksa, lebih dari 20 orang sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, pekerjaan fisik pembangunan ruang pertemuan ini hanya mampu diselesaikan pihak PT BP sebagai rekanan sekitar 44 persen lebih dengan nilai yang dibayarkan Rp5,3 miliar lebih. Tapi, pekerjaan ini sampai sekarang tidak pernah diputus kontraknya.

Akuntan Negara yang diikut sertakan, kata Hadiman, bertugas untuk menghitung kerugian negara. "Jika sudah final penghitungannya, maka satu atau dua hari setelah itu akan kita tetapkan tersangkanya. Akan kita sampaikan pada publik," tegas Hadiman.

Dari hasil pengecekan ke Hotel Kuansing, sama-sama sudah dilihat tidak ada barang-barang muebeler ditemukan di lokasi. Semua itu sudah dicatat pihak akuntan tinggal menghitung dugaan kerugian negara.

"Mudah-mudahan bisa cepat sehingga bisa kita tetapkan siapa tersangkanya dengan cepat pula," ujar Hadiman.

Pemkab Kuansing, menurut Hadiman ada mengajukan Legal Opinion (LO) keberadaan Hotel Kuansing dari pihaknya untuk penganggaran perbaikan tapi ia tolak. Pasalnya, Hotel Kuansing sendiri belum pernah difungsikan. Sebuah gedung yang belum pernah dipergunakan tidak bisa untuk dianggarkan perbaikannya. Kedua, Hotel Kuansing sudah masuk dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuansing.

"Jadi kita tolak karena dua hal ini. Kalau sudah ada putusan pengadilan tetap nanti, baru bisa dilakukan pengusulan anggaran perbaikannya," papar Hadiman.

PPTK Kegiatan dari Dinas PUPR Alpion Hendra mengakui dirinya diminta hadir mendampingi tim Kejari Kuansing yang akan melakukan penghitungan dan pengecekan di lapangan.

Datangi BPKAD dan Perkim

Usai menggeledah Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Hadiman SH MH bersama tim mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Arsip Daerah (BPKAD) Kuansing dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ( Perkim).

Di sini Kajari bersama tim meminta dokumen terkait pembangunan ruang pertemuan (muebeler) Kuansing yang dibangun 2015 lalu. Di dua dinas terkait ini, Kejari dan tim menyita sejumlah dokumen.

"Dokumen yang kita sita adalah terkait dokumen yang kita perlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini,’’ kata Hadiman.

Dijelaskannya, saat pemeriksaan, para saksi yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diperlukan. Sehingga hari ini (kemarin, red),  Tim Kejari Kuansing yang di ketuanya, datang menjemput bola, mencari dan meminta dokumen yang diperlukan. Semua dokumen yang diambil dari dua dinas ini sudah dibuat berita acaranya.(dac)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook