DIAMANKAN DI DALAM PONDOK KEBUN

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Kuantan Singingi | Sabtu, 17 Juli 2021 - 16:48 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polsek Kuantan Mudik, Jumat (16/7/2021) sore. (POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres Kuansing terus menyisir para pelaku dan pengedar narkotika. Jumat (16/7/2021), Reskrim Polsek Kuantan Mudik, sekitar pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial S alias Hen dan ADP alias D.

S alias Hen diamankan di dalam rumah pondok kebun di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma-IV Desa Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau.


Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, S tidak sendiri, nanum bersama temannya ADP als D dan salah seorang laki-laki yang melarikan diri. Dari keterangan pelaku, temannya yang melarikan diri bernama AL (DPO).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah SH, Sabtu (17/7/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari para pelaku saat ditangkap diamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram, diakui milik tersangka ADP Als D. Juga 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,58 gram, diakui milik tersangka S alias Hen. Dua unit HP, satu bungkus kotak rokok, dua mancis warna merah dan kuning, satu perangkat peralatan bonk, satu unit timbangan digital, sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong, uang tunai sebesar Rp2.000.000 juta milik S.

Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan. Sedangkan terhadap temannya yang bernama AL (DPO) tetap di lakukan pencarian.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI nomor 35/2009,  tentang  Narkotika.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: RInaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook