Layananan Tatap Muka KP2KP Telukkuantan Kembali Dibuka

Kuantan Singingi | Rabu, 17 Juni 2020 - 21:38 WIB

Layananan Tatap Muka KP2KP Telukkuantan Kembali Dibuka
Wajib pajak sedang menunggu antrean dari petugas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di kantor KP2KP Telukkuantan, Rabu (17/6/2020). (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)-- Setelah sekian lama tidak dilakukan pelayanan tatap muka, akhirnya sejak beberapa hari yang lalu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Telukkuantan kembali dibuka.

"Iya. Kita sudah buka sejak Senin (15/6/2020) kemarin. Namun, kita tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujar Kepala KP2KP Telukkuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto kepada Riaupos.co, Rabu (17/6/2020).


Dengan telah dibukanya kembali pelayanan tatap muka ini, Catur berharap kepada masyarakat yang akan mengurus perpajakan hendaklah mengikuti anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan. 

"Kita meminta bagi calon atau wajib pajak yang akan mengurus supaya terlebih dahulu mematuhi itu. Di luar kami sudah siapkan petugas untuk mengarahkan wajib pajak. Mulai dari cek suhu, cuci tangan hingga penggunaan wajib masker," kata Catur.

Di dalam ruangan, lanjut Catur, pihaknya juga menyiapkan tempat duduk yang sudah diatur oleh petugas. Begitu juga saat interaksi antara petugas dengan wajib pajak juga dibatasi.

Dalam penjelasannya, Catur menyampaikan bahwa tidak semua pelayanan perpajakan dilakukan dengan tatap muka. Untuk beberapa pelayanan perpajakan tetap dilakukan secara daring (online). 
   
Wajib Pajak hanya dapat memanfaatkan pelayanan tatap muka langsung atas beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan secara daring. Ketentuan tersebut dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020.

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta pelayanan tatap muka dapat berjalan secara efektif dan efisien. 

Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga tidak semua pelayanan perpajakan tatap muka dapat dilaksanakan.  

"Untuk beberapa pelayanan perpajakan tatap muka yang dikecualikan (wajib dilakukan secara daring) antara lain, Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN, Lupa Efin, dan Layanan VAT Refund Bandara," beber Catur.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook