TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kuantan Singingi, Ustaz Darmawan telah melayangkan surat kepada Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi, perihal penertiban rumah ibadah tanpa izin yang ada di kawasan Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (17/4/2020) hari ini.
"Iya. Kami telah menyurati Bupati Kuansing soal diperlukannya penertiban terhadap rumah ibadah yang didirikan tanpa izin, seperti yang ada di kawasan ibukota. Tepatnya di Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan," ujar Ustaz Darmawan kepada Riaupos.co di Telukkuantan, Jumat pagi ini.
Dalam suratnya dengan Nomor 27/DPW FPI-KS/2020 itu, berdasarkan hasil rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuantan Singingi beserta elemen yang berkepentingan lainnya, beberapa waktu lalu, berdasarkan peninjauan ke lapangan terhadap pendirian rumah ibadah tanpa izin di Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi segera melakukan penghentian dan pembongkaran.
Maka dari itu, katanya, FPI Kuansing menilai sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Karena menurutnya, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah tanpa izin tersebut masih berlanjut pembangunannya.
"Oleh karena itu, kami dari FPI Kuansing merasa perlu meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera memerintahkan agar pendirian rumah ibadah itu segera dihentikan. Demi terciptanya kondisi dan situasi yang aman di Kuansing," pinta Ketua FPI Kuansing.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman