(RIAUPOS.CO) - Beredarnya foto aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar langsung disikapi oleh jajaran Polres Kuansing.
Dari foto-foto yang beredar di media sosial dan media online itu, kuat dugaan bahwa terjadi aktivitas penambangan ilegal di Desa Petapahan sejak bulan yang lalu.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Senin (15/2) mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyelidiki adanya penambangan emas illegal tersebut.
“Tim sudah mendatangi lokasi selama dua hari berturut-turut sejak Sabtu hingga Ahad. Namun tidak ditemukan aktivitas PETI disana,” kata Kapolres.
Terkait adanya informasi kaburnya penambang emas itu, kuat dugaan adanya pihak dari luar masyarakat setempat yang meminta paksa uang sejumlah Rp30 juta kepada penambang.
“Kami sudah mengantongi siapa-siapa saja yang mencoba memeras penambangnya. Tentunya hal ini sangat disayangkan. Semestinya, semangat untuk memberantas PETI tidak bermotif materi,” kata Kapolres.
Jika tujuannya materi lanjut Kapolres, apabila permintaannya dipenuhi maka aktifitas illegal bisa berjalan terus, namun bila tidak dipenuhi maka dijadikan sebagai pemberitaan aktifitas penambangan Illegal.
“Itu sama saja dengan Preman yang maunya dapat uang secara mudah tanpa bekerja,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas PETI untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Secara internal, Kapolres telah mengintruksikan keseluruh jajaranya untuk terus melakukan pengecekan ke berbagai lokasi.
“Tinggal lapor ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti. Untuk memberantas PETI, kami juga memerlukan dukungan berbagai pihak yang betul betul tulus dan ikhlas tanpa bermotif materi untuk menginformasikan kepada kami,” kata Kapolres.(ksm)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan