TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Berbelit-belitnya persoalan antara warga Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) terutama terkait tanah ulayat membuat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing angkat bicara.
Bahkan, LAMR Kuansing akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme perpanjangan HGU PT DPN melalui surat keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38/HGU/BPN/2005.
Menurut Ketua Umum DPH LAMR Kuansing Datuk Seri Sardiyono kepada wartawan di Sekretariat LAMR Kuansing, Selasa (14/7) mengatakan, surat keputusan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kita juga mempertanyakan angka real HGU PT DPN yang terdaftar di kementrian dan tata ruang RI dan BPN berapa jumlahnya. Nanti akan kita cocokan. Begitu juga dengan program CSR terhadap masyarkat," kata Sardiyono.
Selain itu, LAMR Kuansing juga mempertanyakan komitmen DPN untuk pembuatan kebun plasma bagi warga sekitar, serta mengusulkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan hak tanah ulayat dalam bentuk produk hukum daerah.
Sebagai penutup, Ketua Umum LAMR Kuansing Datuk Seri Pebri Mahmud menegaskan bahwa persoalan warga dan perusahaan ini harus dituntaskan supaya tidak ada timbul permasalahan dikemudian hari.
"Ibarat benang yang sudah kusut, kita cari pangkalnya dulu. Nah, sekarang pangkal muaranya ada pada CSR dan HGU. Kalau ini tidak selesai, maka konflik akan berkepanjangan. Sekarang sikap LAMR Kuansing sudah jelas. Tak lain dan tak bukan untuk memperjuangkan cucu kemeankan," ujar Pebri.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman