HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kepala BPKAD Kuansing

Kuantan Singingi | Senin, 15 Maret 2021 - 13:35 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kepala BPKAD Kuansing
HADIMAN

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuansing, 10 Maret 2021 kemarin akhirnya menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing inisial HA sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif tahun 2019.

Penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Kejari Kuansing.


"HA lah yang menandatangani SPJ fiktif itu dan uang SPJ fiktif itu dia lah yang menggunakannya. Sejauh ini masih dia yang kita tetapkan tersangka.," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH, Senin (15/3/2021) kepada riaupos.co di Teluk Kuantan.

Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. HA, sebagai Kepala BPKAD Kuansing kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (16/3/2021). 

Bila Selasa (16/3/2021) HA sebagai tersangka tidak datang, maka pihaknya akan kembali memanggil HA Jumat (19/3/2021). Bila masih mangkir, HA akan di minta hadir dan di periksa sebagai tersangka Senin (22/3/2021).

"Hari itu akan kami tunggu. Jika tidak datang sampai pukul 10.00 Wib, akan kami cari dimana pun dan langsung melakukan penahanan," ujarnya.

Soal berapa kerugian negara, Kejari Hadiman menjelaskan memang masih belum final perhitungannya. Karena beberapa tempat seperti Jakarta, Batam, Palembang, Sumatera Barat masih belum tuntas pengambilan datanya yang juga menjadi tempat perjalanan dinas dengan SPPD di fiktif kan. Namun perhitungan sementara, mencapai Rp600 juta. 

Kejari terbaik se Riau ini, tegas mengatakan tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan korupsi. "Jika bersalah, ada bukti akan kita tuntaskan. Tidak pandang bulu," ujarnya.

Sementar itu Kepala BPKAD Kuansing, HA saat dihubungi mengakui telah menerima surat tersebut. Namun HA melihat ada upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap dirinya. HA juga mempertanyakan penyebab dirinya tersangka.

"Kuat dugaan ada semacam konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemda terhadap kasus ini. Waktu itu, oleh tim yang ditunjuk dari Pemda, diminta mengembalikan uang transportasi, setelah dikembalikan, malah dijadikan barang bukti. Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Dan saya akan buka semuanya,"  kata HA. 
 

Laporan: Desrindri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook