TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuansing, 10 Maret 2021 kemarin akhirnya menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing inisial HA sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif tahun 2019.
Penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Kejari Kuansing.
" HA lah yang menandatangani SPJ fiktif itu dan uang SPJ fiktif itu dia lah yang menggunakannya. Sejauh ini masih dia yang kita tetapkan tersangka.," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH, Senin (15/3/2021) kepada riaupos.co di Teluk Kuantan.
Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. HA, sebagai Kepala BPKAD Kuansing kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (16/3/2021).
Bila Selasa (16/3/2021) HA sebagai tersangka tidak datang, maka pihaknya akan kembali memanggil HA Jumat (19/3/2021). Bila masih mangkir, HA akan diminta hadir dan diperiksa sebagai tersangka Senin (22/3/2021).
"Hari itu akan kami tunggu. Jika tidak datang sampai pukul 10.00 WIB, akan kami cari di mana pun dan langsung melakukan penahanan," ujarnya.
Soal berapa kerugian negara, Kejari Hadiman menjelaskan memang masih belum final perhitungannya. Karena beberapa tempat seperti Jakarta, Batam, Palembang, Sumatera Barat masih belum tuntas pengambilan datanya yang juga menjadi tempat perjalanan dinas dengan SPPD di fiktif kan. Namun perhitungan sementara, mencapai Rp600 juta.
Kejari terbaik se Riau ini, tegas mengatakan tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan korupsi. "Jika bersalah, ada bukti akan kita tuntaskan. Tidak pandang bulu," ujarnya.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman