(RIAUPOS.CO) - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Di Kuansing saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan tersebut terjadi dari klaster Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Telukkuantan. Sebelumnya lonjakan kasus juga terjadi dari klaster tahanan.
Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut ditandatangani Bupati Kuansing pada 27 Agustus 2020 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto saat dihubungi wartawan, Ahad (13/9). Menurut Suriyanto, Perbupnya sudah ditandatangani Bupati Kuansing.
“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah ditandatangai pak Bupati,” kata Suriyanto.
Suriyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan secara bersama-sama, termasuk pemerintah desa “Mungkin akan disosialisasikan secara bersama-sama. Kita akan libatkan semua pihak,” kata Suriyanto.
Dalam perbup tersebut disampaikan, pelaksana penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai orang perorang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Pelaksana dimaksud melaksanakan kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghndari kerumunan (4M). Sementara pelaku usaha wajih menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Akan ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai teguran atau teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif. Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini sanksinya mulai teguran lisan atau tertulis, administratif, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha,” ujar Suriyanto. (adv)