TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing menetapkan seorang siswa berinisial AW (15) menjadi tersangka pelaku pembakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir, Kuansing Rabu (13/4/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH mengatakan, kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir itu bermula, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka AW ditegur oleh guru berinisial A dikarenakan tersangka kedapatan makan di ruang kelas.
"Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah. Pulang sajalah.” kata Asman menegur muridnya itu seperti dituturkan Boy Marudut, Kamis (14/4/2022).
Kemudian, kata Boy, menurut pengakuan tersangka pada malam harinya, dia menonton film action tentang pembakaran gedung. Kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.
Keesokan harinya. Rabu (13/4/2022) , sebelum berangkat sekolah tersangka memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya. Setelah itu dia berangkat ke sekolah. Namun di tengah jalan AW mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api. Lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.
Setibanya di sekolah, ujar Boy, tersangka melihat kantong plastik di dalam tong sampah. Kemudian tersangka memasukkan BBM ke dalam plastik dengan cara membuka karbulator. Selanjutnya , tersangka naik ke kelas 7 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.
“Plastik bekas BM tersebut diletakkannya di atas meja. Tersangka pun membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7," terang Boy Marudut.
Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran. Kemudian guru-guru berusaha memadamkan api tersebut. Seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran. Namun tidak ada yang mengaku.
Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid. Salah seorang murid berinisial R mengatakan pelaku pembakaran tersebut adalah AW.
Namun tersangka keluar dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM, selanjutnya tersangka mencari guru A dan tersangka menyiramkan BBM kepada guru tersebut.
Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru berinisial A melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling. Sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka. Terhadap tersangka AW, polisi mengenakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra