Gelar Datuk Rajo Suaro di Lubuk Jambi Diberikan kepada Suhardian

Kuantan Singingi | Jumat, 13 Mei 2022 - 10:00 WIB

Gelar Datuk Rajo Suaro di Lubuk Jambi Diberikan kepada Suhardian
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing Azhar MM, LAM Riau, LAMR Kuansing beserta undangan lainnya saat akan memasuki rumah godang di Desa Koto Lubuk Jambi, Kamis (12/5/2022)/ (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bertempat di rumah adat di Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (12/5/2022), dilaksanakan upacara adat penobatan gelar Datuak Rajo Suaro, Penghulu Pucuk Suku Piliang Kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal.

Acara itu dihadiri Plt Bupati Kuansing yang diwakili Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing, Azhar MM, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Tan Seri Syahril Abubakar, Ketua MKA LAMR Kuansing, Pebri Mahmud dan puluhan ninik mamak di Kenegerian Lubuk Jambi.


Dalam penobatan tersebut, Suhardian Ardiansyah dipercaya sebagai Datuak Rajo Suaro, Penghulu Pucuk Suku Piliang Kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal.

Ketua MKA LAMR Kuansing, Pebri Mahmud menyampaikan sepatah dua patah kata terkait dengan kehidupan cucu kemanakan dan masalah tanah ulayat di Kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal.

"Kita orang Melayu ini identik dengan Islam. Tidak ada orang Lubuk Jambi yang terlahir dari rahim orang beradat beragama selain Islam, kecuali murtad. Tidak ada orang Kuantan yang terlahir dari rahim orang beradat yang beragama selain Islam, kecuali murtad. Dan tidak ada orang Melayu yang terlahir dari rahim Melayu yang beragama selain Islam, kecuali murtad," kata Pebri.

Pebri juga menyinggung soal tanah adat dan ulayat. Menurut Pebri, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan.

"Tapi karena pengaruh global yang disebut dengan faham kapitalisme, orang berlomba-lomba untuk menguasai dan memiliki tanah. Pengaruh buruk kapitalisme tersebut sampai juga ke kampung kita, dan mempengaruhi masyarakat adat kita. Sehingga tidak sedikit lagi tanah adat kita yang sudah terjual, tergadai, bahkan tanah nan baracik pun yang tidak bisa dimiliki secara pribadi dibuat sertifikatnya atas nama pribadi," kata Pebri.

Pebri berharap kepada pemerintah, agar tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah adat atas nama pribadi, tetapi dibuat sertifikatnya atas nama datuk atau kaum.

"Kita di Lubuk Jambi masih bersyukur, tanah adat kita masih boleh dikatakan utuh. Walaupun ada segelintir yang tidak lagi dikuasai oleh masyarakat adat kita. Ada yang karena ulah ninik mamak yang tak mengerti adat, ada juga karena ulah cucu kemenakan yang tak tahu diri. Mumpung masih tersisa, baru hanya retak dan sumbing, mari kita pertahankan keberadaannya," tutup Pebri.

Laporan: Mardias Chan (Telukuantan)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook