DUGAAN KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN RUANG PERTEMUAN HOTEL KUANSING

Tersangka Berpeluang Bertambah

Kuantan Singingi | Rabu, 13 Januari 2021 - 11:08 WIB

Tersangka Berpeluang Bertambah
Hadiman

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) -- Dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Pertemuan (meubeler) Hotel Kuansing senilai Rp13,1 miliar lebih itu, tampak nya tidak akan terhenti hingga pada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (11/1).

Masing-masing F, mantan Kadis CKTR Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan almarhum RT selaku Direktur Utama PT BP sebagai rekanan pelaksana, tetapi berpeluang bertambah.


"Kalau tersangka, berpeluang bertambah dari tiga orang yang kita tetapkan ini," papar Kejari Kuansing Hadiman SH MH, kemaren di Kantor Kejari Kuansing.

Sebab, kata Hadiman, pihaknya terus mengembangkan kasus yang sudah merugikan negara Rp5 miliar lebih itu. Selain itu, kemungkinan itu juga tergantung pada fakta-fakta persidangan dalam kasus ini dan pengakuan para tersangka nantinya. "Kita lihat nanti pengakuan mereka dan fakta persidangannya," ujarnya.

Pihaknya dan jajaran, tidak akan surut untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya. elain fokus pada pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan   Hotel  Kuansing ini, Kejari Kuansing tetap mengejar penuntasan kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Yakni, kasus enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp13,3 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kuansing Rp4,5 miliar lebih.

Untuk kasus dugaan Korupsi di Disdikpora Kuansing, sudah memasuki tahap II. Pihak penyidik menyerahkan ke JPU untuk diajukan ke persidangan.(dac)  

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook