TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman (IAL), Selasa (12/20/2021).
Sebelum dilakukan penahanan, Indra Agus menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kasi Pidsus Kejari Kuansing.
Indra Agus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) menggunakan rompi warna merah muda.
Ia di dampingi penyidik langsung menuju mobil tahanan yang sudah berada di halaman Kejari Kuansing.
Tanpa berkomentar, mobil tahanan yang membawa mantan Kadis ESDM Kuansing dan mantan PJ Bupati Siak itu, langsung berlalu.
Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Hidayat SH, Kasi Intel Rinaldi SH MH dan tim penyidik lainnya menjelaskan, paginya IAL diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Baru pada pukul 14.00 WIB statusnya ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada pukul 14.50 WIB.
"Paginya masih kita periksa sebagai saksi. Baru setelah ekspos penyidik dari hasil pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB, di tetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ujar Hadiman.
IAL ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait dugaan kasus korupsi pada Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang di sinyalir fiktif. Di mana pada saat itu, IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700,- juta.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman