Penyampaian Rekomendasi DPRD Gagal, Adam: Isi Rekomendasi Bikin Ngeri

Kuantan Singingi | Kamis, 11 Mei 2023 - 23:59 WIB

Penyampaian Rekomendasi DPRD Gagal, Adam: Isi Rekomendasi Bikin Ngeri
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Paripurna penyampaian rekomendsi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022 berulang kali terus gagal. Rencananya, DPRD kembali mengagendakan Senin (15/5/2023) mendatang. Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam SH MH menduga beberapa poin rekomendasi yang menurutnya menjadikan pihak eksekutif enggan menghadiri rapat paripurna tersebut.

Salah satu poin itu, ialah permasalahan uang Rp2 miliar dari pergeseran anggaran ke empat di BPKAD, yang sampai sekarang tidak tahu untuk apa kegunaannya.


''Saya merasa isi dari romendasi LKPJ itulah yang menjadi sebab gagalnya rapat paripurna digelar sampai sekarang. Pihak eksekutif enggan karena isinya membuat mereka ngeri barangkali. Mestinya mereka terima saja, harus terbuka dong kepada rakyat,'' ujar Adam.

Adam juga menyebut, bahkan ada oknum anggota dewan yang membujuknya secara pribadi untuk mengubah isi rekomendasi tersebut. Namun ia tolak mentah-mentah permintaan itu, karena menurutnya transparansi kegunaan anggaran mesti diketahui oleh seluruh masyarakat Kuansing.

Tak hanya itu, jika Senin depan paripurna kembali gagal, dirinya akan memperlihatkan isi rekomendasi LKPJ tersebut ke semua media. Agar masyarakat bisa mengetahui sejumlah permasalahan anggaran meski tidak lewat rapat paripurna LKPJ.

Ketua Komisi II DPRD Kuansing, H Darmizar kepada Riaupos.co merasa heran mengapa pemerintah tidak mau menjelaskan soal anggaran Rp2 miliar di pergeseran keempat itu, untuk apa kegunaannya.

Herannya, persentase penyerapannya 100 persen. "Ok lah kemaren APBD P tidak ada lalu dilakukan penganggarannya di pergeseran. Tapi untuk apa. Tahun-tahun sebelumnya juga begitu. Kenapa tidak dianggarkan dalam APBD murni jika memang penting. Sementara penyerapannya 100 persen, " tanya Darmizar.

Pihak BPKAD pernah menyampaikan padanya, kalau itu untuk insentif pengelola keuangan. Namun perinciannya tidak ada. Dengan kondisi itu, wajar bila itu menjadi bagian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022. Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyebutkan, ia tidak ikut campur urusan internal DPRD.

"Soal kuorum atau tidak tanya aja DPRD, urusan mereka tidak kuorum," ujarnya disampaikan pada Riaupos.co, Kamis (11/5/2023) malam.

"Kok isi rekomendasi, apa rupanya? Isinya kan sudah diatur formatnya oleh PP 13 dan Permendagri 18," kata Suhardiman.

Kalau soal format rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, agar disesuaikan dengan PP 13 tahun 2019 atau Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang termuat dalam Pasal 20 ayat 2.

Di dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana di maksud dalam ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

"Kalau di luar itu , ya itu urusan DPRD. Tapi jangan dibawa-bawa pemerintah atas tidak kuorumnya rapat, " kata Suhardiman.

Soal anggaran Rp2 miliar sudah di jawab pemerintah dalam paripurna jawaban pemerintah jika itu seauai aturan yang berlaku. "Sudah di audit BPk. Biarlah kita tunggu LHP nya," ujar Suhardiman.

Laporan: Desriandi Chandra
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook