KUANTAN SINGINGI

Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan

Kuantan Singingi | Kamis, 09 April 2020 - 14:35 WIB

Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan
Ketua FPI Kuansing Ustaz Darmawan (Sorban putih) salam komando di sela acara penyiraman disinfektan di wilayah Kuantan Tengah, Benai, dan Sentajo Raya, Kamis (9/4/2020). (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kuantan Singingi Ustaz Darmawan menyarankan setiap umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah harus sesuai aturan yang telah diputuskan pemerintah. Sesuai SKB 2 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.


"Demi terciptanya keselarasan hubungan antar umat beragama yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, setiap kita harus mematuhi aturan yang ada," kata Ketua FPI Kuansing, Ustaz Darmawan saat berbincang-bincang dengan Riaupos.co di Telukkuantan, Kamis (8/4/2020).



Salahsatu rumah ibadah yang selama ini pembangunannya telah disorot Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kuansing adalah rumah ibadah yang ada di lingkungan II Jalan Abdoerrauf, Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan. Ustaz Darmawan meminta pembangunan rumah ibadah tersebut agar mengikuti aturan yang ada.


"Aturannya kan jelas. Itu saja diikuti. Dan ini berlaku untuk semua umat beragama di Indonesia. Dan kewajiban semua kita untuk mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan konflik di tengah-tengah masyarakat," diingatkannya lagi.


Sebelumnya, FKUB, MUI bersama jajaran Polres Kuansing dan pihak terkait lainnya telah memberikan teguran terhadap aktivitas pembangunan rumah ibadah di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan. 


"Makanya, kami mengingatkan agar setiap kita umat beragama mematuhi aturan yang ada dalam setiap pendirian rumah ibadah," kata Darmawan usai penyiraman cairan disinfektan di sejumlah rumah ibadah dan tempat-tempat umum lainnya di wilayah Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benak, Kamis siang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook