PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Demi menyelamatkan alam dan memberantas habis pelaku penambangan emas tanpa izin atau kerap dikenal PETI. Polisi Sektor Singingi, Polres Kuantan Singingi terus melakukan patroli ke tempat-tempat yang kerap menjadi tempat operasi penambangan emas tanpa izin.
Kepala Kepolisian Sektor Sengingi Iptu K F Sinuraya, SH,MH menjelaskan bahwa untuk menerapkan penindakan Rumusan Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No.4 Tahum 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dia bersama timnya, Rabu (8/9/2021) melakukan patroli di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.
“Saat kita melaksanakan patroli kita menemukan dua unit rakit PETI di lokasi.Dimana salah satu rakit tersebut sedang beroperasi, kita pun langsung mencari pelaku tindak pidana PETI ini, namun saat kita tiba di lokasi mereka berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek kepada Riaupos.co, Rabu (8/9/2021).
Para pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan, serta memanfaatkan jalan-jalan tikus yang berada di sekitar tempat penambangan.
“Kita menduga ada 4 orang pelaku yang berhasil melarikan diri, kita sudah melakukan upaya pengejaran namun belum berhasil mengamankan pelaku. Faktor alam terbuka, banyaknya jalan tikus, serta akses jalan yang berlumpur menjadi penghalang kita di lapangan,” ujar Iptu K F Sinuraya.
Selain mengamankan dua unit rakit PETI pihak kepolisian juga menemukan 5 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, untuk 4 unit sepeda motor dibawa ke Mapolsek dan 1 unit lagi ditinggalkan di lokasi karena dalam keadaan terkunci stang.
“Di lokasi sudah kita lakukan pemasangan police line dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dari barang bukti sepeda motor yang kita amankan,” pungkasnya.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor : Erwan Sani