HUKUM

Hakim Kabulkan Permohonan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP

Kuantan Singingi | Senin, 05 April 2021 - 14:28 WIB

Hakim Kabulkan Permohonan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP
Hakim Timothee Kencono Malye SH saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Senin (5/4/2021) siang. (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan, mengabulkan permohonan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing sejak sepekan yang lalu. 

Putusan yang dibacakan hakim, Timothee Kencono Malye SH, Senin (5/4/2021) di ruang pengadilan Negeri Telukkuantan tersebut mengabulkan permohonan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP terhadap keputusan Kejari Kuansing.


Hakim Timothee Kencono Malye SH mengatakan bahwa memerintahkan Kajari Kuantan Singingi untuk membebaskan Kepala BPKAD Kuansing yang saat ini sedang ditahan.

Hakim juga menyatakan bahwa penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terhadap Hendra tidak sah dan bertentangan undang-undang.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Sebelumnya, Kejari Kuansing menetapkan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP MSi sebagai tersangka kasus dugaan SPPD fiktif di Dinas BPKAD Kuansing.

Tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan Kejari, Hendra AP melalui dua orang penasehat hukum yaitu Bangun Sinaga dan Rizki Poliang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan. 
 

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook