TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH, yang disebut-sebut Direktur RSUD Telukkuantan dr M Irvan Husin diberi kewenangan untuk memberikan penjelasan pada awak media soal pekerjaan rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Telukkuantan senilai Rp7.276.556.000,- Miliar, membantahnya.
Suryanto menegaskan tentang langkah apa atau kebijakan apa yang akan diambil Direktur RSUD Telukkuantan terhadap pekerjaan IGD tersebut, sepenuhnya menjadi keputusan sang direktur. Karena ia sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Dilanjutkan atau dihentikan, itu keputusan Pak Direktur. Bukan saya," kata Suryanto kepada Riaupos.co, Rabu (4/3/2020) di Telukkuantan.
Suryanto mengakui kalau Direktur RSUD Telukkuantan, dr M Irvan Husin, telah menemuinya. Sebagai Kabag Hukum Pemkab Kuansing, ia telah memberikan pertimbangan sesuai hasil LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah).
"Jadi kawan-kawan media, silahkan tanya langsung ke Pak Direktur RSUD Telukkuantan ya," ujar Suryanto yang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Direktur RSUD Telukkuantan, dr Irvan, hingga berita ini diturunkan tidak merespon untuk memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang dikirimkan Riaupos.co. Handphone-nya yang di hubungi di nomor +62811-6909-xxx tidak diangkat. Padahal nada deringnya aktif. Begitu juga dengan pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan, tidak dibalas.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kuansing, Aswimar, menegaskan kalau dirinya telah melaporkan persoalan ini pada pimpinan Komisi III. Dalam waktu dekat, Komisi III akan meninjau pembangunan IGD RSUD Telukkuantan tersebut. Bagi Komisi III, katanya, persoalan ini menjadi perhatian mereka karena berhubungan dengan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
"Kami turun ingin melihat kondisi di lapangan. Ingin bertanya apa penyebab keterlambatan. Kenapa tidak juga selesai pekerjaannya meski sudah ada tambahan waktu 60 hari," ujar Aswimar.
Dia pun mengaku secara pribadi telah berupaya menghubungi Direktur RSUD Telukkuantan, tapi handphone-nya juga tidak diangkat.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun