TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing terus berupaya agar bisa mengelola kebun sawit Pemkab yang ada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau secara legal.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan melengkapi data yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa keluar izin pengelolaannya.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama, Kamis (5/1/2023) menjawab Riaupos.co.
Menurut Andri Yama, lewat Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2022, Pemkab punya peluang untuk bisa mengelola kebun sawit itu, dengan catatan semua persyaratan dan data bisa dilengkapi.
Sejauh ini, Pemkab sudah melengkapi semua persyaratan dan data yang diminta kementerian. Bahkan status usulan Pemkab Kuansing itu sudah masuk pada daftar objek yang segera di verifikasi oleh KLHK.
"Tinggal menunggu hasil foto citra secara detail terhadap kawasan kebun sawit Pemkab. Setelah itu diserahkan, maka tim verifikasi Kementerian KLHK akan turun ke Kuansing," kata Andri Yama.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi