TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku kuasa hukum tergugat, yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (4/11/2021) berhasil memenangkan gugatan perdata dari PT Ramawijaya.
Di mana Disdikpora Kuansing digugat oleh PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2020.
Menurut Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kuansing Billie C Sitompul SH MH kepada Riaupos.co usai persidangan, PT Ramawijaya mengugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, pembayaran uang muka 30 persen sebesar Rp1.255.027.781,70 setelah MoU ditanda tangani dengan PT Fudong Eksport Import.
Pembayaran angsuran I ( pertama ) pada 16 Februari 2021 sebesar Rp600.000.000, setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priok –Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT Fudong Eksport Import di Jakarta.
Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT Fudong Eksport Import sebesar Rp2.328.398.158 miliar.
Pembayaran retensi atas penerimaan pembayaran termin I sebesar 5 persen x Rp2.111.434.391,90 miliar sama dengan Rp105.571.720.
Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704 persen x Rp8.579.579.000 = Rp146.196.026,16 secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Atas gugatan dari PT Ramawijaya tersebut hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Billie menjelaskan, salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun non Litigasi kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN/BUMD.
Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH MH.
Sementara Plt Disdikpora Kuansing H Masrul Hakim MPdI yang dihubungi terpisah mengucapkan terimaksih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemkab Kuantan Singingi khususnya Disdikpora dalam kasus ini.
"Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ke tiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan. Dan ini sesuai MoU kedua belah pihak," kata Masrul Hakim.
Dengan adanya keputusan dari pengadilan yang menolak semua gugatan PT Ramawijaya sebagai pengugat terhadap pembangunan lintasan atketik di stadion utama Sport Center, maka sisa pekerjaan yang dihentikan itu akan dilanjutkan untuk dilelang kembali pada tahun 2022.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi