KUANTSN SINGINGI

Pemilihan BPD Muaro Sentajo Dinilai Cacat Hukum

Kuantan Singingi | Rabu, 04 Maret 2020 - 11:30 WIB

Pemilihan BPD Muaro Sentajo Dinilai Cacat Hukum
Surat dukungan keberatan masyarakat atas proses pemilihan BPD di Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya. (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

SENTAJORAYA (RIAUPOS.CO) - Puluhan masyarakat Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya menyampaikan keberatan secara tertulis terkait proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muaro Sentajo kepada pemerintah setempat. Termasuk pula kepada Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya.


Mereka menilai proses atau tahapan pemilihan BPD di Desa Muaro Sentajo cacat hukum. Pasalnya, ada sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi yang menurut perwakilan masyarakat Muaro Sentajo, Zulmaswan, ada yang dilanggarnya.



"Iya. Karena kami menilai ada yang dilanggar. Makanya kami sudah layangkan surat keberatan. Termasuk ke camat, dan instansi terkait. Dan juga ke DPRD," kata Zulmaswan didampingi warga Muaro Sentajo lainnya, Suadi, di Sentajo Raya, Selasa (3/3/2020) kemarin.


Disampaikan Zulmaswan, dalam pengumuman nomor 001/PPABPD/MS/2020 tentang pengisian dan syarat-syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Muaro Sentajo, jumlah anggota BPD yang akan diisi 7 orang. Berdasarkan keterwakilan wilayah 6 orang. Berdasarkan keterwakilan perempuan 1 orang. Pada kuota pemilihan perwilayah, wilayah pemilihan I sebanyak 3 orang, wilayah pemilihan II sebanyak 2 orang, wilayah pemilihan III sebanyak 2 orang.


"Dalam hal ini kami menemukan ketidakwajaran, sebab tidak ada kuota untuk keterwakilan perempuan sebanyak 1 orang," kata Zulmaswan.


Sedangkan pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Bab III Pasal 8 Ayat (3), pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih dan pada Peraturan Bupati Kuantan Singingi tahun 2019 pasal 7 ayat 1-5. "Sesuai dengan poin diatas, kami melihat pembentukan panitia pengisian BPD tidak sah menurut peraturan," bebernya lagi.

Pada proses pembentukan panitia sebagaimana tertuang dalam Peraturam Bupati Kuantan Singingi 2019, pasal 11 ayat (3) dan pada Permendagri Nomor 110 2016 pasal 9 ayat 2 dan ayat 3. Sedangkan untuk pembentukan panitia pengisian BPD

Desa Muara Sentajo beranggotakan 5 orang. "Di sini kami tidak menemukan unsur masyarakat sebagai panitia pengisian BPD. Kami menilai proses tersebut menyalahi peraturan yang berlaku," jelasnya lagi.

Sementara itu, Camat Sentajo Raya Drs Akhyan Armofis dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, berdasarkan surat pengaduan masyarakat Muaro Sentajo, Ia menyampaikan, kepala desa supaya segera mengklarifikasi proses pemilihan panitia pengisian keanggotaan BPD kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait sehingga clear.


"Terhadap keterwakilan perempuan supaya panitia segera mengembalikan atau sosialisasi di tingkat dusun. Pada prinsipnya, pelaksana pemilihan BPD harus tetap mengacu kepada Permendagri nomor 110 tahun 2006 dan Perbup Nomor 79 tahun 2019," demikian disampaikannya.

 

Laporan: Juprison

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook