PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Akhirnya Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/9/2021) atas dugaan korupsi dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda].
Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Rudy Heryanto SH MH, Riski Ramahtullah SH MH dan Imam Hidayat SH MH yang dibacakan secara bergantian.
Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Mursini diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan H Muharlius, selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing Tahun 2017-2018 (terpidana berkas terpisah), M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (terpidana berkas terpisah).
Kemudian, Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing (terpidana berkas terpisah), Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (terpidana terpisah) dan Yuhendrizal juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (terpidana berkas terpisah).
JPU dalam dakwaannya menjerat mantan Bupati Kuansing Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 itu dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11, junto 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut Jaksa.
Selain itu, Mursini juga diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara perbuatan
Lanjut JPU, Mursini juga diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terakhir, JPU menjerat terdakwa karena diduga telah menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani