AKHIRNYA KE HOTEL PRODEO

Busyet... Sudah Enam Kali Kawin Cerai Masih Juga Garap ABG di Hotel

Kriminal | Kamis, 31 Desember 2015 - 07:21 WIB

Busyet... Sudah Enam Kali Kawin Cerai Masih Juga Garap ABG di Hotel
Ilustrasi.

TANJUNGBALAI (RIAUPOS.CO) - Pria berusia 49 tahun ini sepertinya tidak pernah puas untuk urusan tempat tidur. Bayangkan, sudah enam kali kawin cerai, masih juga mencari sasaran, Tak tanggung-tanggung, yang dicaripun masih berusia muda alias anak baru gede (ABG).

Ceritanya terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sang pria yang kini sudah mendekam di hotel prodeo alias penjara, Sya dilaporkan telah mencabuli ABG berinisial Wil (16). Pelaku dan korban tinggal bertetangga. Suatu hari Sya mengirimkan SMS kepada Wil agar bertemu di Panton (dermaga). Wil merasa tidak berdaya seperti terhipnotis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat berada di sana, Sya mengajak Wil bertemu di Water Front City Kota Tanjungbalai dan berlanjut ke hotel. “Di dalam hotel saya sempat melawan, namun saya tak berdaya. Antara sadar dan tidak saya dipaksa,” ucap Wil.

Setelah beberapa kali menggauli Wil, Sya pun mengancam korban jika memiliki pacar, maka pacarnya itu akan dibunuh. Kejadian itu akhirnya terbongkar setelah orangtua korban melihat isi pesan singkat di HP yang dikirim Sya ke Wil yang dinilai tidak wajar. Wil juga membantah kejadian itu bukan atas dasar suka sama suka seperti diungkapkan tersangka.

Saat kasus ini terbongkar, Sya sempat mengirim dua orang utusan kepada orangtua korban dan menyatakan bersedia menikahi Wil. Namun orangtua korban menolak dengan alasan anaknya masih sekolah dan Sya merupakan tetangga sebelah sejak tiga puluh tahun lalu. “Mana mungkin aku nikahkan, anakku masih sekolah, sementara pelaku sudah tua (49 tahun). Dan, aku sudah tahu bagaimana sifatnya,” ujar ayah korban.

Ayah korban meminta agar Sya dihukum seberat-beratnya, supaya kejadian serupa tidak terulang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, didampingi Penyidik PPK/ UPPA Brigadir CW Simatupang menyatakan tersangka dikanakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(mag 02/dro/ms)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook