Diduga Korupsi, Bidan Fk Ditahan

Kriminal | Selasa, 31 Desember 2013 - 08:54 WIB

Laporan MOLLY WAHYUNI, Bangkinang molly_wahyuni@riaupos.co

Seorang bidan berinisial Fk (45) yang bertugas sebagai bidan koordinator di Puskesmas Tapung Hulu I menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal). Atas kasus tersebut, sang bidan kini mendekam di sel Mapolres Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Fk sudah ditahan di Mapolres Kampar sejak Jumat (28/12) setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Putra SIK kepada Riau Pos, Senin (30/12) ketika dikonfirmasi.

Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fk tersebut, Kasat menjelaskan bahwa pada 2011, enam orang bidan desa wilayah Puskesmas Tapung Hulu I mengajukan klaim dana Jampersal ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar melalui Puskesmas Tapung Hulu I dengan total 48 pasien. Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBD).

Data pengajuan bidan direkap oleh Bidan Koordinator Puskesmas Tapung Hulu I untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk diverifikasi sebelum dana tersebut dicairkan.

Ternyata saat rekap data di Puskesmas Tapung Hulu I oleh Bidan Koordinator Fk ditambah jumlah klaim membengkak 168

pasien, dengan  rincian dimasukkan ke data enam bidan yang mengajukan sebanyak 129 dan pengajuan bidan koordinator sebanyak 39 dan total seluruh 216 klaim.

Dari 216 pengajuan klaim telah dicairkan dana oleh bendaharawan dinas sebesar Rp90.720.000. Yang diterima oleh Fk adalah 216 x Rp420.000 dari dana Rp90.720.000. Sedangkan yang diserahkan bidan koordinator kepada enam bidan adalah Rp20.160.000.

“Kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Provinsi Riau pada 16 Desember 2013 adalah Rp70.560.000,” tambahnya.

Tersangka Fk alias Ic merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai bidan koordinator di Puskesmas Tapung Hulu I dan berdomisili di Desa Suka Ramai RT 02/RW 03, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Pasal yg dipersangkaan pasal 2, pasal 3, ppasal 9, jo pasal 18 UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana mana yang diubah dengan UU No. 20 th 2001 tentang perubahan UU No.31 th 1999.

“Ancaman hukuman lima penjara. Tersangka sejak ditahan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kampar,” ujarnya.(why)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook