PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Tergiur keuntungan yang berlimpah, EI (43) seorang tukang parkir di Jalan Sudirman Pekanbaru beserta dua rekan prianya, SI (27) dan BD (27) nekat menjual ekstasi palsu sebanyak 45 butir.
Ketiga warga Pangeran Hidayat ini terpaksa harus diamankan anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Senin (26/10) siang setelah menjual barang haram tersebut kepada anggota yang tengah menyamar.
EI yang dijumpai Riaupos.co mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan karena tergiur dengan keuntungan mendapat uang lebih.
"Saya memiliki anak sebelas orang, karena itu saya nekat menjual obat ini. Kalau obat palsu saya tahu, tapi ini, baru pertama kali saya melakukannya," kata perempuan yang berstatus janda ini.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspos melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jumat (30/10) siang menjelaskan tertangkapnya ketiga pelaku penjual obat palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat jika ada yang bisa menyediakan ekstasi. Setelah memastikan, akhirnya anggota melakukan penyamaran dan memesannya.
"Kita memancing pelaku dengan membuat perjanjian di kamar 306 Wisma SMR Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh," ujar Kasat.
Pertama kali, anggota berhasil meringkus EI dan SI yang telah terpancing masuk kedalam kamar hotel. Dari tangan keduanya diamankan satu kantong obat palsu ekstasi warna kuning dengan logo supermen sebanyak 21 butir. Pengakuan keduanya barang haram tersebut milik BD yang tengah menunggu diparkiran.
"Kita langsung mengejar pelaku ketiga diparkiran, dan ditangannya kita mengamankan dua plastik ekstasi warna coklat berlogo kacamata sebanyak 24 butir," jelas Iwan.
Kepalsuan obat yang diperoleh dari ketiga pelaku tersebut, kata Kompol Iwan Lesmana Riza SH, terungkap setelah pihaknya menjalani proses uji Laboratorium di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau.
"Semua obat dinyatakan palsu oleh BPOM, dan ini diperkuat dengan surat yang telah dikeluarkan. Untuk hal ini kita telah meminta kepada ketiga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan membuat surat perjanjian," tutup Kasat.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi