SENGAJA DUA HARI SEMBUNYI DI MOBIL

Idih... Tega Amat Mau Bunuh Si Bos

Kriminal | Sabtu, 31 Oktober 2015 - 00:34 WIB

Idih... Tega Amat Mau Bunuh Si Bos
Tersangka Rico. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah berhasil Rico Mariansyah (32) berhasil diringkus hingga ke Aceh oleh anggota Polsek Tampan pada Rabu (28/10/2015) lalu, akhirnya diketahuilah bahwa dirinya berniat ingin membunuh Herman (38) sang mantan bos pemilik Aneka Steel dan menguras harta bendanya.

Hal demikian disampaikan langsung oleh pelaku saat dijumpai di ruang penyidik Polsek Tampan, Jumat (30/10/2015). "Saya dendam dengan dia pak lantaran saya diberhentikan bekerja, makanya saya ingin membunuhnya," terang tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia juga mengatakan kepada Riaupos.co bahwa untuk menjalankan aksinya pelaku telah berada di dalam rumah korban selama dua hari dengan bersembunyi di dalam mobil.

"Saya masuk ke dalam rumah bersama dengan sopir, dan selama dua hari saya sembunyi. Dengan modal roti saya mengisi perut pak," ujar Rico.

Awalnya saat menginap satu malam di dalam mobil, dirinya sempat ingin menjalankan aksinya menghajar sang mantan bos. Tetapi lantaran di depan ruko korban dalam kondisi ramai karena pembeli nasi goreng, tersangka akhirnya menunda niatnya. "Saya terpaksa menahan niat karena ramai di depan ruko jadi saya tunda dulu malam berikutnya," kata pelaku.

Tiba waktunya, pelaku keluar dari dalam mobil pick up L 300 dan langsung memadamkan listrik. Setelah itu, untuk menghantam korban, pelaku mengambil sebatang besi padat dengan menunggu korban keluar dari pintu

"Korban keluar dari pintu saya langsung menghantamnya dengan besi, dan pelaku beruntung sempat menutup pintunya. Melihat tidak ada kesempatan lagi membunuh korban, saya langsung keluar lewat celah sekring PLN," saya langsung kabur ke kampung, dan melanjutkan ke Aceh," ucapnya.

Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH, Jumat (30/10/2015) mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis. "Kita akan menjerat pelaku dengan perencanaan pembunuhan serta pasal penganiayaan, tetapi saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tutup Kanit.

Laporan: Defry Masri

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook