Terlibat 6.904 Butir Ekstasi, Komisaris Polisi Bakal Dipecat

Kriminal | Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:47 WIB

PEKANBARU (RP) — Kompol S, seorang perwira polisi yang menjabat Kanit pada Subdit Perwakilan Asing (Kilas) di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Riau ditangkap Polda Lampung di Pekanbaru akibat terkait dengan kasus dua wanita pemilik 6.904 butir ekstasi, Selasa (29/10) lalu.

Terkait hal ini, Polda berjanji S akan dipecat jika terbukti terlibat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red). Itu komitmen Polda Riau,’’ ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (30/10).

Penangkapan ini sendiri, memang mengagetkan. Bahkan Direktur Dit Pamobvit Polda Riau terkejut ada bawahannya yang diduga terkait dengan pemilikan 6.904 butir pil ekstasi.

’’Ya, Direktur Dit Pam Obvit, tadi ke sini. Dia kaget Kompol S dijemput Polda Lampung,’’ lanjut Guntur.

Ia melanjutkan, dari apa yang dikatakan Dir Dit Pamobvit kepadanya, S terlihat biasa saja, meski jarang berada di kantor. ‘’Ia memang jarang masuk selama ini dan orangnya biasa-biasa saja,” ucap Kabid Humas.

Kasus ini, kata Guntur merupakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung.’’Kita hanya membantu, penyidikannya di Lampung. Bagaimana keterkaitannya, saya belum bisa berkomentar banyak,’’ ucapnya.

Meski begitu, Guntur mengungkapkan hasil tes urine terhadap S menunjukkan hasil negatif.’’Tes urinenya negatif,’’ kata Kabid Humas.

Atas dugaan keterlibatan dan penangkapan S ini, Guntur mewakili Polda Riau meminta maaf pada masyarakat.’’Polda Riau sangat menyesalkan penangkapan tersebut. Ke depan, kita akan mengintensifkan pengawasan internal secara melekat pada anggota. Agar hal ini tak terjadi lagi,’’ tuturnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook