Laporan LISMAR SUMIRAT, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co
Polresta kembali mengungkap praktik penimbunan solar yang marak terjadi di Pekanbaru. Satu unit mobil jenis Isuzu Panther BM 1039 TB bermuatan 500 liter solar berhasil diamankan, saat melakukan pengisian di SPBU Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi, Selasa (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, seorang sopir berinisial No (23) warga Tanah Merah, Pandau, Siak Hulu juga ikut diamankan, bersama seorang operator SPBU berinisial AA (23) warga Jalan Kutilang, Kecamatan Tampan. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan mobil Isuzu Panther berwarna biru yang bermuatan Solar itu, ketika tiga orang petugas dari Polresta Pekanbaru akan melakukan pengisian BBM Solar, Selasa (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di SPBU yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, petugas mendapati satu unit mobil Isuzu Panther sedang melakukan pengisian minyak BBM solar.
Karena cukup lama, petugas lalu curiga dan langsung mengecek aktivitas mobil Panther tersebu. Melihat kedatangan petugas, sopir dari mobil Panther langsung menjalankan mobilnya dan petugas pun langsung menghambat laju mobil tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui di bagian belakang didapati tangki berukuran besar yang telah dimodifikasi. Petugas langsung membawa No sopir Panther dan AA operator SPBU untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kepada awak media tersangka No mengaku, rencananya minyak solar tersebut akan dibawa ke Jalan Rambutan. ‘’Saya tiga kali mengangkut solar di SPBU Jalan Tuanku Tambusai. Saya hanya disuruh orang,’’ ujar No.
Sementara itu, AA mengaku tertarik mengisi solar dalam jumlah banyak tersebut untuk menambah uang makan saja. ‘’Saya mencari uang makan, karena saya sering rugi kalau hanya mengandalkan gaji,’’ ujar AA.
Terkait pengisian BBM Solar itu, AA mengaku baru pertama kalinya melakukan pengisian BBM tersebut. ‘’Baru pertama kali saya melakukan pengisian solar itu bang. Yang saya tahu, mobil tersebut datangnya setiap satu jam sekali,’’ terang AA.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Panther sedang mengisi bahan bakar solar dengan jumlah banyak.
‘’Kita akan melakukan pengembangan apakah pihak SPBU ini juga ikut terlibat, dan sementara itu hasil penyelidikan terhadap karyawannya, ia mengaku mendapat untung sebesar Rp5000 per liternya’’ ujar Kasat.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, ia sudah sering melakukan pengisian dibeberapa SPBU di wilayah Pekanbaru.
‘’Kita akan melakukan pengembangan apakah ada keterkaitan AA dengan tersangka. Sementara itu mereka berdua akan kita kenakan Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001, pasal 55 perizinan atau pasal 53 huruf b pengangkutan dengan ancaman 5 tahun,’’ jelas Kasat.(*5/lim)