JAKARTA (RP) - Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono. Rabu (30/10), istri kedua Heru, Widyawati menjalani pemeriksaan.
‘’Statusnya masih sebagai saksi, mungkin saja kita tingkatkan jadi tersangka kalau bukti sudah cukup,’’ ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyo, kemarin.
Arief menjelaskan status Widyawati adalah istri kedua Heru. ‘’Menurut pengakuannya ke penyidik sedang dalam proses bercerai, tapi kita tidak urus soal
statusnya. Yang jelas, kalau ada indikasi kita periksa,’’ kata reserse ekonomi yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji itu.
Istri pertama Heru diketahui ad\alah Wakil Bupati Wonosobo Jawa Tengah Maya Rosida. ‘’Sementara belum,’’ kata Arief ketika ditanya apakah Maya juga akan dimintai keterangan.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, kejahatan yang disidik adalah pidana pencucian uang dan gratifikasi. Operasi kejahatan itu disamarkan dengan pembelian polis asuransi oleh pihak pemberi suap dan dicairkan sebelum masa klaim berakhir. Arief menjelaskan, saat ditangkap, Heru sedang berada di rumah Widyawati di perumahan Sutera Renata, Alam Sutera, Serpong.
‘’Tim kita sebelumnya sudah mendatangi empat rumah tapi kosong semua,’’ katanya. Baru di Alam Sutera itu, Heru meyakini ada di dalam rumah. ‘’Kami matikan saklar listrik, dia kepanasan, keluar lalu kami tangkap,’’ katanya.
Penyuap Heru yakni Yusron Arif adalah seorang wiraswasta. ‘’Dia komisaris PT Sinar Buana Ekspresindo,’’ katanya. Sebagai komisaris, Yusron juga mendirikan 10 perusahaan lainnya.
‘’Direkturnya supir, office boy, dan orang orang yang bekerja di sekitar dia. Ini modusnya,’’ katanya. Belum ada satu tahun beroperasi, perusahaan-perusahaan itu sudah ditutup.
‘’Jadi ganti-ganti. Ada urus dokumen, packing, aksesoris, sparepart, macam-macam,’’ katanya. Terungkapnya perkara ini dari transaksi-transaksi keuangan diselidiki selama 11 bulan.
‘’Awalnya kami mendapatkan informasi di lapangan. Kami lantas berkoordinasi dengan PPATK untuk minta transaksi keuangan. Kemudian PPATK memperkuat,’’ katanya.
Penyidik menemukan fakta, Yusron melalui kepala bagian keuangannya, SR, mengirimkan ke Heru melalui rekening seorang office boy berinisial AW. Lalu dibelikan polis asuransi.
Dari rekening SR juga ada yang dikirim ke Widyawati, melalui BCA dan Bank Mandiri. Selanjutnya ditransaksikan dengan membeli polis asuransi atas nama Heru.
Total, ada sembilan polis asuransi. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan.Cair berupa uang kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Bank Mandiri. Totalnya mencapai Rp11,4 miliar.
‘’Prinsipnya, siapapun yang terlibat kita mintai keterangan. Nanti jelas siapa saksi, siapa tersangkanya,’’ katanya.(rdl/agm/jpnn)