Transaksi Bisnis Online Bakal Kena Pajak

Kriminal | Rabu, 31 Oktober 2012 - 11:44 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan, transaksi perdagangan online kini memang menjadi target baru yang akan segera dibidik oleh aparat pajak. “Selama ini belum ada pajaknya, padahal nilai transaksinya terus membesar,” ujarnya Selasa (30/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Fuad mengakui, sampai saat ini regulasi perpajakan di Indonesia memang belum mengatur pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya. “Ini legal framework-nya harus kami siapkan,” katanya.

Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan sudah menembus angka 260 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi melonjak hingga 470 juta dolar AS (sekitar Rp4,4 triliun) dan pada 2014 bakal mencapai 770 juta dolar AS (sekitar Rp7,2 triliun).

Namun demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan untuk mengakses data transaksi perdangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai bagaimana pelaporan transaksi online tersebut. “Jadi kami tidak tahu siapa saja yang melakukan transaksi. Akses ini yang kami coba dapatkan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait rencana pengenaan pajak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. “Tentu ada kriteria khusus, seperti pedagang kaki lima, misalnya pedagang eceran sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak,” ujarnya.

Menurut Agus, untuk wajib pajak UMKM, pemerintah akan menyusun sistem yang sederhana. Misalnya, dengan tidak perlu membuat SPT atau surat pemberutahuan pajak tahunan yang membuat proses dan prosedurnya panjang serta menyulitkan pelaku UMKM. “Sistem sederhana ini yang sedang kami susun,” katanya.(owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook