KOTA (RIAUPOS.CO) - Terkait dengan adanya kasus penangkapan terhadap tersangka narkoba dengan barang bukti 1,2 kilogram beberapa waktu lalu yang diamankan aparat Polsek Rumbai Pesisir, berkasnya telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal, bahwa pihaknya saat ini telah menyerahkan berkas tersangka tersebut. “Berkasnya baru kami serahkan ke JPU,” ujarnya kemarin.
Seperti halnya yang diketahui, penangkapan pengedar narkotika seberat 1,2 kilogram itu dilakukan petugas Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Barang bukti satu paket sabu seberat 1,2 kilogram tersebut ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka berinisial MS.
Setelah petugas melakukan penggeledahan pada badan tersangka ditemukan lagi 3 paket sedang sabu dengan berat 76,63 gram dan 15 paket kecil sabu seberat 80,26 gram.
Selain sabu-sabu petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp16 juta lebih, diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit sepeda motor milik tersangka.(man)