Wartawan TVRI Pekanbaru Dianiaya Saat Liput Temu Kader Golkar Riau-ARB

Kriminal | Sabtu, 31 Agustus 2013 - 11:51 WIB

Wartawan TVRI Pekanbaru Dianiaya Saat Liput Temu Kader Golkar Riau-ARB
DIVISUM: Wartawan TVRI Pekanbaru Ade Syahputra (35) nampak terbaring di RS Bhayangkara Pekanbaru saat divisum usai dibanting dan dicakar pendukung Cagubri Annas Maamun-Arsyad Juliandirachman, Jumat malam (30/8/2013).(istimewa)

Riau Pos Online-Penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan TVRI Pekanbaru Ade Syahputra (35) yang sedang meliput acara temu kader/calon legislatif (caleg) Partai Golkar dengan Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar Aburizal Bakrie (ARB), di Hotel Aryaduta Pekanbaru Jumat malam tadi (30/8).

Hal ini sontak mengurangi simpati wartawan terhadap pasangan calon Gubernur Riau  Annas Maamun-Arsyadjuliandirahman di mata wartawan di Pekanbaru. Sejumlah wartawan menyatakan tindakan pendukung Annas Maamun ini sangat tidak terpuji, tidak mencerminkan teladan yang baik kepada masyarakat. "Wartawan saja yang sedang melaksanakan tugas Undang-undang dianiya, apalagi penduduk sipil? kilah Tommy wartawan KompasTv.com.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagai pendukung yang calonnya bakal menjadi pemimpin seharusnya memberi contoh teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat. Jangan justeru membuat hilang simpati jajaran pers dan masyarakat terhadap calon gubernur Riau mendatang. Kalau ada wartawan sedang meliput ada sesuatu yang tak berkenan sebaiknya disampaikan secara persuasif, dan wartawan pasti kooperatif juga.

Wartawan TVRI Pekanbaru, Ade Syahputra menceritakan kepada puluhan pers termasuk Riau Pos Online dia jadi korban penganiayaan seorang pria yang diduga Tim Sukses Annas Maamun.  "Kerah baju belakang Saya ditarik paksa seorang pria berpakaian sipil dan membanting Saya ke lantai hotel. Tangan Saya dicakarnya sampai luka dan saya sudah visum et repertum di RS Bhayangkara Pekanbaru Jumat malam itu juga (30/8)," kata Ade.

Informasi yang dihimpun Riau Pos Online, kejadian itu berawal ketika Ade bersama sejumlah wartawan meliput acara temu kader/caleg dan tim pemenangan Annas Maamun-Arsyadjuliandirachman di ballroom Hotel Aryaduta, Jumat malam (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Waktu itu Ade sedang menyuting sesi terakhir acara temu kader. Ketum Partai Golkar ARB sedang berfoto dengan sejumlah pengurus di atas podium. Tiba-tiba di sudut ballroom hotel terjadi keributan. Ternyata dua pengurus Partai Golkar Riau, yakni Eva Nora SH (pengacara Rusli Zainal) dan Erizal Muluk sedang bertengkar mulut. Tak jelas apa penyebab keduanya terlibat perselisihan.

Terlihat Eva kemudian menangis dan mengancam akan melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis Indra Gunawan alias Eet ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Belum tahu kata-kata apa yang disampaikan Eet ke Eva Nora sehingga Eva Nora menangis dan merasa nama baiknya dicemarkan.

"Saya tak tahu apa masalahnya. Ketika Aburizal Bakrie masih di podium, antara Eva Nora SH dan Ketua DPD Golkar Bengkalis Indra Gunawan alias Eet terlibat pertengkaran mulut," sebut Ade.

Sewaktu mengambil gambar Eva Nora yang menangis, Ade dibentak Eet. Tiba-tiba ada petugas keamanan Partai Golkar yang berteriak dan melarang mengambil gambar. Ade tak mengindahkan larangan itu.

Melihat Ade yang masih menyorot pertikaian keduanya, oknum petugas keamanan partai itu langsung menghampiri dan meminta gambar yang diambil untuk dihapus. Tetapi wartawan TVRI Pekanbaru ini tetap mempertahankan handycam-nya agar tidak dirampas petugas keamanan Partai Golkar. Petugas keamanan Partai Golkar ini lalu menarik lengan Ade. Lalu wartawan ini dibanting ke lantai hotel.

Lengan kiri Ade mengalami luka akibat cakaran dan bantingan itu. Namun untungnya handycam nya tak rusak. Beberapa wartawan lain dan kader Golkar seperti Yopi Arianto (Bupati Inhu/Ketua DPC Inhu) mencegah tindakan petugas keamanan itu terhadap Ade. Dibantu Yopi, Ade yang pusing kena banting pun berhasil keluar tempat acara.

Tak terima atas perlakuan itu Adepun membuat laporan kepolisian ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Sabtu dinihari tadi (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai UU Pokok Pers Nomor 40/1999 terancam pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Terpisah, Eva Nora SH yang dikonfirmasi wartawan Sabtu tadi (31/8) menegaskan dia akan membuat laporan kepolisian atau melaporkan Erizal Muluk ke polisi usai kampanye ARB di purna MTQ Pekanbaru Sabtu sore (31/8).(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook