KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru hingga kini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait tangkapan narkotika jenis sabu di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Rumbai Pesisir, Selasa (17/7) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus menyelidiki asal usul barang haram tersebut.
"Masih ada daftar pencarian orang (DPO) berinisial BM, dan kami masih melakukan pengembangan," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki tersebut.
Belum diketahui berapa satu paket sabu tersebut dijual tersangka kepada setiap orang yang datang ke rusunawa itu, hingga pada saat ini pihaknya masih di lapangan melakukan penyelidikan mendalam.
Pemberitaan sebelumnya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AI warga Jalan Yos Sudarso ditangkap pihak berwajib karena melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Satreskrim Narkoba Polresta Pekanbaru di Rusunawa Rumbai Pesisir, Selasa (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu paket sisa narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Sebelum dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya jual beli narkotika di lokasi.
Mendapatkan informasi tersebut,tanpa undur waktu Satres Narkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi dan melaksanakan patroli ke daerah tersebut. Sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap beberapa kamar yang ada di rusunawa.
Kemudian di salah satu kamar, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki, waktu itu setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sisa pakai narkotika di dalam plastik bening.
Tidak hanya itu beberapa plastik kosong pembungkus sabu di dalam kotak rokok warna hitam juga turut diamankan petugas.(man)