Rusli Zainal Belum Perlu Ditahan

Kriminal | Jumat, 31 Mei 2013 - 22:54 WIB

Rusli Zainal Belum Perlu Ditahan
RUSLI ZAINAL/IST

Riau Pos Online -. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan belum akan melakukan upaya penahanan terhadap Tersangka perkara suap PON Riau, Rusli Zainal pukul 18.30 WIB baru saja rampung menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Saya dapat info bahwa belum ada penahanan (Rusli Zainal)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/5) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Johan membantah bahwa pihaknya tidak dilakukannya penahanan terhadap Gubernur Riau itu lantaran pihaknya pilih kasih. Langkah penahanan, kata Johan, adalah hak subjektif dari penyidik bukan karena membeda-bedakan seorang tersangka.

"Sampai hari ini menurut penyidik tersangka (Rusli Zainal) belum perlu ditahan," terang Johan.

Lalu kapan penahanan Rusli Zainal akan dilakukan?

"Tentu penyidik yang tahu kapan seorang tersangka itu perlu dilakukan penahanan. Penahanan sekarang atau besok tidak mengurangi masa tahanan," demikian Johan.

Sementara itu, Rusli Zainal yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB tadi itu enggan memberikan komentarnya kepada awak media. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam mobil toyota fortuner bersama ajudannya.

Di awal, beberapa kalangan memprediksi, Rusli akan ditahan karena hari Jumat di KPK dikenal punya kekeramatan sendiri. Ada beberapa contoh tersangka korupsi yang diperiksa KPK di hari Jumat langsung ditetapkan sebagai tahanan. Sebut saja Miranda S. Goeltom, Zulkarnaen Djabar dan Angelina Sondakh. Media massa kerap menyebutnya "Jumat Keramat"

Pemeriksaan Rusli adalah kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus PON Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.(rsn/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook