Tiga Terdakwa Penganiaya Superter PSPS Divonis Dua Tahun

Kriminal | Jumat, 31 Mei 2013 - 11:56 WIB

BANGKINANG (RP) — Setelah melalui persidangan yang panjang akhirnya majelis hakim memvonis dua tahun penjara potong masa tahanan terhadap YG, IL dan RB, sebagai pelaku kasus penganiayaan antar suporter PSPS, 10 Maret 2013 lalu.

Sidang vonis dipimpin majelis hakim Yuliana SH beranggotakan Jumadi SH dan Abdi Sebayang SH di PN Bangkinang, Kamis (30/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga pelaku terbukti bersalah telah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban Tegar Agara Syahputra meninggal dunia. Putusan itu diberikan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan para saksi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kicky Arianto MH, yang menuntut tiga tahun kurungan.

Putusan majelis hakim itu tidak dapat diterima oleh kedua belah pihak. JPU Kicky Arianto langsung menyatakan naik banding, sedangkan dari kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.

Humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga anggota majelis hakim dalam kasus ini Jumadi SH kepada Riau Pos usai persidangan menyatakan, putusan ini adalah putusan terbaik yang diberikan oleh pengadilan, dengan berbagai pertimbangan.

‘’Kami nyatakan putusan ini adalah murni atas nama keadilan, tanpa ada tekanan atau apapun dari pihak lain,’’ ujarnya.

Jumadi menyatakan, pihaknya menyadari bahwa baik keluarga korban maupun terdakwa tidak akan puas dengan putusan ini, karena keadilan kadang tidak bisa memuaskan semua pihak. Itulah sebabnya pihaknya memberikan waktu selama satu pekan minggu untuk mempertimbangkan, apakah akan naik banding atau menerima hukuman tersebut. ‘’Naik banding atau tidak itu adalah hak mereka, kalau memang ingin naik banding, kami silahkan,’’ ujarnya.

Kedua Belah Pihak Tidak Puas

Rasa tidak puas dan tidak menerima ini memang dinyatakan kedua belah pihak baik dari keluarga korban alm Tegar Agara Syahputra, maupun keluarga dari tiga pelaku  YG, IL dan RB.

Ayah dari alm Tegar, Amiruddin kepada Riau Pos menyatakan tidak puas dan sangat kecewa dengan keputusan hakim  yang dinilainya sangat ringan. ‘’Korban sudah meninggal dunia dan dibunuh masa hanya dihukum dua tahun,’’ ujarnya.

Untuk itu keluarganya mendukung usaha jaksa untuk menyatakan naik banding. Kekecewaan terbesar menurut Amiruddin adalah polisi belum juga mengusut pelaku lain dalam pembunuhan ini. Ia katakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kajati Riau, Ombudsman Riau, Ombudsman RI, Mahkamah agung, KY RI, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, dan Kejagung.

 ‘’Kami meminta semua pihak ini ikut memberikan keadilan bagi anak kami, dan juga bagi anak anak lain, jangan sampai menjadi korban lagi dalam aksi seperti ini,’’ ujarnya.

Rasa tidak adil ini juga disampaikan oleh perwakilan orangtua terdakwa dari YG, IL dan RB yaitu Hera. Kepada Riau Pos, Hera menilai putusan hakim tidak adil buat anaknya. ‘’Hakim tidak mendengarkan saksi dari pihak kami, pembelaan dari pihak kami juga diabaikan, sehingga hakim memberikan putusan yang rasanya hanya sepihak,’’ ujarnya sedih.

Hera menyesalkan sikap majelis hakim, karena dalam persidangan pihaknya sudah menghadirkan saksi yang ikut langsung dalam mobil saat kejadian dan melihat bahwa anaknya tidak ikut melaksanakan penganiayaan.

Selain itu juga adanya pembelaan dari pihaknya bahwa selama penyidikan anaknya juga tidak ditemani pengacara dan orangtua, namun semua kesaksian dan pembelaan ini diabaikan oleh hakim.

Hera menegaskan, bahwa anak mereka adalah bukan pelaku utama, karena anak mereka tidak salah dan tidak terlibat, namun anak mereka adalah mereka yang taat hukum. Ketika ditanya polisi mereka bersedia memberikan kesaksian. Namun anehnya anaknya yang malah menjadi korban.

‘’Kalau tahu begini, maka kami tidak akan menelepon buser Polres Kampar dulu dan mau diajak kerja sama. Karena kami sudah mau bekerja sama malah kami yang dijadikan korban dan dizalimi,’’ ujarnya.

Menurut Hera, sebagai ibu dirinya shock dengan putusan ini dan lelah dengan semua proses, apalagi masa depan anak nya sudah hilang akibat putusan ini karena mereka tidak melakukan apa yang dituduhkan. ‘’Anak saya tidak pelaku utama, mereka hanya memberikan keterangan malah anak saya yang dihukum,’’ ujarnya.

Polres: Tidak ada Bukti Kuat Seret Pelaku Lain

Sementara itu, adanya keluhan dan protes dari keluarga korban dan keluarga pelaku aksi bentrok suporter PSPS, tentang kurang aktifnya polisi Kampar dalam menyikapi kasus ini ditanggapi Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis SIK MH. Kepada Riau Pos, Auliansyah menyatakan pihaknya sudah berusaha maksimal untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Hanya saja mereka tidak punya bukti kuat untuk menahan yang lain dalam kasus ini.

‘’Kami tidak bisa menahan seseorang begitu saja tanpa ada bukti kuat,’’ ujar Auliansyah didampingi Kasat eskrim AKP Eka Ariandi Putra .

Pihaknya memang mendapat keterangan dari pelaku bahwa ada beberapa nama lagi, namun setelah dipanggil dan dimintai keterangan dalam penyidikan ternyata tidak terbukti, dan sudah dicari bukti lain yang menguatkan keterangan ini, namun tidak ada.

Ia juga mengaku telah memanggil pimpinan Kurvanord dan melakukan penyidikan. Namun lagi-lagi, ternyata tidak ada bukti yang bisa menjerat mereka. Namun Auliasnyah menjanjikan bahwa pihak akan dan wajib mengusut kasus ini dengan catatan kalau memang mereka menemukan bukti terlibatnya pihak lain.(rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook