PEKANBARU (RP) Tiga terdakwa penganiaya Briptu Joko Fabianto, anggota Shabara Polresta Pekanbaru, yakni Zainul Haq, Feriyanto Nadapdap, dan Irawan divonis berbeda dalam sidang, Kamis (30/5) sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ketiganya dinilai memliki peranan yang berbeda-beda dalam aksi penganiayaan yang dilakukan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Togi Pardede SH, terdakwa pertama Zainul Haq divonis hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara, terdakwa kedua yang juga seorang anggota polisi Polres Rohul, Feriyanto Nadapdap divonis 2,6 tahun penjara dan terdakwa ketiga, Irawan, anggota Polsek Bukitraya dihukum dengan vonis 2 tahun penjara.
Perbedaan vonis yang diterima ketiga terdakwa, kata ketua majelis terjadi karena, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda.
Zainul Haq dinilai sebagai otak dan yang paling berperan dalam kasus ini. Perbuatan terdakwa ini tergolong sangat sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan. Sudah pernah dihukum penjara dan berbelit-belit serta tidak jujur saat sidang, papar Togi.(ali)