Napi Kasus Ganja Edarkan Sabu di Kampar

Kriminal | Jumat, 31 Mei 2013 - 11:39 WIB

BANGKINANG (RP) - Seorang narapidana (Napi) terpidana 10 tahun kasus ganja seberat 3 kilogram, Yusmaedi (37) di Lapas Pekanbaru tertangkap Polsek Kamparkiri di Lipatkain Selatan, Kecamatan Kamparkiri, Senin (20/5) pekan lalu. Yusmedi ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu seberat 11, 3 gram.

Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar AKBP Purn H  Djanuarel mengungkapkan, tersangka pernah ditangkap Poltabes Pekanbaru pada 2007 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sudah divonis hukuman 10 tahun penjara. Tapi belum habis masa tahanannya, tersangka sudah tertangkap lagi memiliki sabu, bahkan diduga sebagai pengedar,’’ ujar Djanuarel pada acara pemusnahan barang bukti sabu atas nama Yusmaedi di Polres Kampar, Kamis (30/5).

Kapolres Kampar AKBP Auliansyah menambahkan, tersangka Yusmaedi merupakan warga Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ditangkap tim Polsek Kamparkiri pada pukul 14.30 WIB. Saat itu polisi sedang melakukan patroli rutin, dan melihat satu unit mobil Avanza warna hitam BM 1085 QK yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Karena curiga, tim Opsnal Polsek Kamparkiri lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 11,3 gram, satu pucuk senjata Air Soft Gun, berikut satu kotak amunisi, uang tunai Rp8 juta, satu unit handphone, satu timbangan digital, dan beberapa lembar plastik bening kosong. Selanjutnya, tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kamparkiri menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka Yusmaedi saat ditanya, mengelak dan tidak mengaku sebagai pengedar. Ia malah mengaku bekerja sebagai tukang tambang emas tradisional di Kamparkiri.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas, Bejo menjelaskan, Yusmedi adalah Napi terpidana 10 tahun penjara, yang sedang menjalani proses asimilasi di Rumbai, Pekanbaru. ‘’Karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan 10 tahun. Asimilasi ini tahap pembinaan menjelang bebas bersyarat dan bebas  murni,’’ jelas Bejo.

Asimilasi yang diberikan pada Yusmaedi, kata Bejo dilakukan pada 2011. ‘’Karena saat itu dinilai berkelakuan baik. Itu tahap pembinaan,’’ imbuhnya.(why/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook