Koruptor Alquran Divonis 15 Tahun

Kriminal | Jumat, 31 Mei 2013 - 11:37 WIB

JAKARTA (RP) - Apresiasi layak diberikan kepada majelis hakim kasus perkara suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, vonis terdakwa Zulkarnaen Djabar lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun. Politisi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak hanya Zulkarnaen, anaknya, Dendy Prasetya yang juga menjadi tersangka ikut dihukum tinggi. Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan, Dendy tetap tertunduk setelah hakim memvonisnya 8 tahun penjara.

‘’Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Aviantara. Tidak hanya itu, bapak dan anak yang berhasil mendapat keuntungan Rp14,39 miliar dari kedua proyek tersebut harus membayar denda. Masing-masing harus membayar Rp300 juta kalau hukumannya tidak mau ditambah sebulan penjara. Diperberat dengan keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar.

Hakim juga merinci banyak hal memberatkan yang membuat keduanya dihukum tinggi. Mulai dari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan merusak nama baik Kemenag.

‘’Perbuatan mereka juga menciderai umat Islam karena pekerjaan itu terkait pengadaan kitab suci,’’ imbuh Aviantara. Sedangkan hal meringankan seperti bersikap sopan dipersidangan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga tak terlalu membantu. Sebab, hakim menyebut kalau vonisnya tidak hanya berdasar pada kerugian negara. Peran Zulkarnaen sebagai anggota DPR yang harusnya memberi contoh baik tapi berkhianat pada warga juga dipertimbangkan.

Zulkarnaen dan Dendy bersalah melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyebut kalau keduanya terbukti menikmati Rp11,49 miliar dari total keuntungan proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.

‘’Rangkaian komitmen fee Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena terdakwa I berhasil memperjuangkan dan menyetujui APBNP Kemenag. Di dalamnya termasuk anggaran kitab suci Alquran dan anggaran laboratorium,’’ terang hakim.

Menariknya, agenda vonis itu juga sempat menyentil nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam vonis yang dibaca, Priyo disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook