Sidang Perdana Modifikasi Truk Kayu

Kriminal | Kamis, 31 Januari 2019 - 11:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), Iswandi dan dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri, Edi Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/1) siang. Keduanya merupakan tersangka kasus truk kelebihan dimensi dan kelebihan beban.

     Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru Pince Puspasari SH dan Wilsa Yuni SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

     JPU menyebut, perbuatan para terdakwa memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor di Simpang Koran, Kabupaten Kuansing, pada 2018 lalu, sehingga menyebabkan perubahan tipe. Sehinga tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     Hal itu diketahui, berawal dari tim Gabungan dari BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD tengah melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading. Dan mengamakan dua unit truk pengangkut kayu.

      “Terjaring dua unit kendaraan bermotor melebihi dimensi dan kelebihan beban dengan nomor polisi  BM 8555 AO dan BM 8512 AO. Kedua kendaraan itu milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin terdakwa Iswandi alias Acua,” sebut JPU.

     Modifisikasi dua kendaraan itu dilakukan di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee, pada 8 Juni 2018 silam. Di sana dilakukan penarikan sumbu dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaraan bisa lebih banyak.

     “Untuk memodifikasi itu, terdakwa Iswandi mengeluarkan biaya tiap kendaraan Rp95 juta. Selain itu, perubahan dan modifikasi kendaraan tersebut tidak memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat berwenang,” kata JPU.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook